RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Istri laporkan suami dengan kasusnya adalah pelaku amoral terhadap anak yang baru-baru ini dialami Ys (41), yang kini telah jadi tersangka,. Kasus semacam ini, pernah terjadi di Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tahun 2023 lalu.
Beda modus, tapi sama kelakuan, tahun 2023 lalu mengantarkan Ma (42) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Arga Makmur pada Senin, 19 Juni 2023.
Pria tamatan SD tersebut dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa, lantaran menjadi pelaku asusila terhadap seorang anak. Terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana ini, dilaporkan juga oleh istrinya sendiri.
Arsip RU, Terdakwa dituduh melanggar Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dalam tuntutan Pertama atau Kedua Terpidana itu diduga kuat melanggar Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Dispensasi Nikah Rawan jadi Penyelamat Pelaku Amoral
BACA JUGA:Dugaan Asusila Terhadap Anak oleh Oknum Tenaga Pendidik, Pemberkasan Akhir
Ancamannya, 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 625.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Kelakuan Terdakwa Doyan Nonton Video Dewasa
MA yang divonis lama akhirnya oleh pengadilan, ternyata sejak lama memang memiliki hobi berselancar di dunia maya. Dia menjadi anggota group percakapan dan konten dewasa di sebuah platform media sosial.
Akibatnya, pelaku kian berimajinasi. Tak pelak, melancarkan asusila terhadap anak. Parahnya lagi, asusila itu pun direkamnya pula. Sebagai masyarakat group konten dewasa, tanpa pikir panjang pelaku pun mengunggahnya.
Prilaku buruk pelaku asusila ini terbongkar dalam fakta-fakta persidangan yang diawali laporan polisi oleh istrinya sendiri.
BACA JUGA:Langkah Polisi Sikapi Darurat Asusila di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA
Persidangan juga mengungkap, kelakuan-kelakuan terdakwa lantaran teracuni oleh aktivitasnya di dunia maya. Terdakwa, menjadi salah satu anggota grup dalam sebuah platform media sosial yang berisikan konten-konten negatif.
Buruknya lagi, dalam grup tertutup itu, ditengari menjadi bejana video-video dan foto yang mengarah pada eksploitasi anak.
"Grup tersebut menjadi salah satu penunjang aksi asusila yang dilancarkan pelaku, terhadap seorang anak," beber Jaksa. Korban tersebut, merupakan tetangga rumahnya sendiri.