Upah PPPK Paruh Waktu Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah

Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP. Menurut Gunawan, ketentuan menyangkut upah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menpan RB No 16 tahun 2025.

"SK tentang PPPK Paruh Waktu itu mengatur tentang status, penggajian, serta fasilitas yang diterima PPPK Paruh Waktu," ungkap Gunawan.

Sehingga, lanjut Gunawan, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga non-ASN, yang selama ini menanti kepastian status dan kesejahteraan.

BACA JUGA:Sembari Proses Pengadaan PPPK Tahap II Tuntas, Bagaimana Gaji Hononer?

BACA JUGA:Tenaga Teknis Mendominasi, Kuota PPPK Tersedia Kosong

"Namun tetap ada hal yang perlu diperhatikan, yakni sistem penggajian yang disesuaikan dengan anggaran daerah. Jadi besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini dapat berbeda antar pemerintah daerah," kata Gunawan.

Dijelaskan Gunawan, berkaitan dengan mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu, tentunya jga bergantung pada ketersediaan anggaran di OPD masing-masing.

"Meskipun demikian untuk besaran gaji tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir mereka sebagai tenaga non-ASN, atau setidaknya setara dengan upah minimum daerah," jelas Gunawan.

Selain penggajian, sambung Gunawan, aturan ini juga memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi PPPK 2024, untuk mendapatkan status yang lebih jelas dalam pemerintahan. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Resmi Ditutup, Pendaftar Hampir 2000

BACA JUGA:Jelang Batas Akhir, Honorer Diingatkan Daftar Seleksi PPPK Tahap II

"PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi tenaga kerja yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya," papar Gunawan.

Lebih lanjut Gunawan mengemukakan, pemerintah menargetkan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi jabatan di sektor-sektor strategis, yang masih membutuhkan tenaga tambahan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan