Tahun Ini, Raperda MHA Enggano Kembali Dibahas Tahun Ini

Dermaga Perintis di Desa Malakoni Kecamatan Enggano dari ketinggian. Program Transmigrasi di daerah salah satunya di Desa Malakoni.-Radar Utara/Benny Siswanto-

BENGKULU RU - Pada tahun ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) Enggano, dikabarkan kembali dibahas.

Ini disampaikan Direktur Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin. Menurut Erwin, Raperda tersebut kembali masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Bengkulu Utara.

"Kita selaku lembaga yang mendampingi komunitas adat Enggano, terus mendorong agar Raperda ini segera disahkan menjadi Perda. Dengan masuknya Raperda MHA Enggano itu dalam Prolegda, berarti peluang menjadi Perda terbuka lebar," ungkap Erwin.

Erwin menjelaskan, berbagai persyaratan administratif, termasuk penyusunan naskah akademik Raperda tersebut telah diselesaikan. Ini menjadi dasar penting dalam pembahasan Raperda itu nantinya.

BACA JUGA:Tahun 2025, ESDM Usulkan Kuota 50 KL Mitan untuk Enggano

BACA JUGA:Transmigrasi Baru di Bengkulu: Potensial di Enggano

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih dan Ketua DPRD Bengkulu Utara. Harapan kita, dalam satu hingga dua tahun ke depan, Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda," harap Erwin.

Dilanjutkan Erwin, dukungan dari pemangku kebijakan di tingkat daerah menjadi faktor kunci, terutama dalam percepatan pengesahan Perda ini. 

"Kita pun terus melakukan lobi kepada pemerintah daerah, dan DPRD agar Raperda ini tidak tertunda lebih lama. Karena pengesahan Perda MHA Enggano sangat krusial bagi masyarakat adat setempat," tegas Erwin.

Erwin menambahkan, dengan regulasi yang jelas, masyarakat adat Enggano dapat memperoleh dasar hukum yang kuat dalam mengelola wilayah adat mereka, baik di darat maupun di laut.

BACA JUGA:Kado Akhir Tahun 2024, Raperda Pesantren Bakal Disahkan dalam Paripurna DPRD BU

BACA JUGA:Komitmen Membangun Daerah Bersama Eksekutif, DPRD BU Lanjutkan Pembahasan Raperda

“Wilayah laut sudah diakui dalam Raperda sebagai bagian dari wilayah ulayat masyarakat adat Enggano. Namun, ini bisa menjadi tantangan tersendiri karena laut di bawah kewenangan Kementerian KKP dan hutan di bawah Kemenhut," kata Erwin.

Lebih lanjut Erwin mengemukakan, bagi masyarakat adat Enggano, pengakuan legal ini bukan hanya sekadar formalitas hukum saja. Tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak mereka yang selama ini sering diabaikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan