Banner Dempo - kenedi

BKD Gandeng Jaksa Nagih Utang Pajak

Kantor BKD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggandeng Jaksa di Kejari Mukomuko untuk menagih utang tunggakan pajak yang belum dibayarkan ke daerah tahun 2023.

Untuk melaksanakan penagihan utang pajak, BKD telah memberikan surat kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan. Surat kuasa khusus itu diberikan setelah pihaknya telah menandatangani MoU dengan Jaksa.

Ia menjelaskan, di tahun 2023 lalu masih ada tubgakan pajak gajian C batu termasuk pajak parkir kendaraan yang jumlahnya mencapai Rp150 juta.

BACA JUGA:BKD Maksimalkan Potensi Pajak Air Bawah Tanah Milik Perusahaan

BACA JUGA:BKD Maksimalkan Kejar Tiga Sektor Pajak Untuk PAD Mukomuko

Alasan ia melibatkan Jaksa membantu menagih hutang pajak, karena keberadaannya sangat disegani oleh penunggak pajak.

"Penunggak pajak akan segan dengan aparat penegak hukum. Makanya kita meminta bantuan  kejaksaan untuk menagih utang pajak daerah yang nunggak," jelasnya.

Selain itu, tujuan menggandeng kejaksaan juga untuk membantu  dalam mensosialisasi peraturan daerah tentang pajak daerah kepada masyarakat wajib pajak.

Dan kabar yang ia dapat, dalam waktu dekat ini  kejaksaan akan mendatangi pemilik usaha burung walet untuk memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah serta jumlah pajak yang harus mereka bayarkan ke daerah

BACA JUGA: Rabu Ini, BKD Mukomuko Distribusikan Blanko SPPT PBB-P2 Tahun 2024

BACA JUGA:BKD Mukomuko Cetak Blanko SPPT PBB-P2 Tahun 2024

"Kami akan mendatangi pemilik tempat usaha burung walet skala besar yang membayar pajak tetapi masih minim. Selain itu kami juga akan memungut pajak parkir kendaraan, penggunaan tenaga listrik non PLN, dan penggunaan air bawah tanah ke 14 perusahaan kelapa sawit.

"Belasan perusahaan ini wajib membayar pajak atas penggunaan tenaga listrik (PPJ) non PLN dan pajak parkir kendaraan dalam lingkungan perusahaan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan