BKD Maksimalkan Potensi Pajak Air Bawah Tanah Milik Perusahaan
Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti SH-Radar Utara/Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pajak air bawah tanah menjadi satu diantara sejumlah objek pajak yang turut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Mukomuko.
Pajak air tanah dinilai memiliki potensi pajak cukup besar jika digali secara maksimal.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, ketika dikonfirmasi Minggu, 21 Juli 2024 mengatakan.
Pihaknya mengaku akan terus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak ini.
BACA JUGA:Waspadai Penyakit Ispa Selama Kemarau, Warga Diminta Pakai Masker
BACA JUGA:Belum Seluruh Desa Libatkan DLH Tangani Sampah Milik Warga
Eva juga mengakui, selama ini salah satu potensi PAD yang belum dapat dimaksimalkan yakni terkait pemungutan pajak air tanah, terutama bagi perusahaan besar swasta yang beraktivitas di wilayah ini.
"Kami terus melakukan pendataan terhadap penggunaan air tanah oleh perusahaan secara terperinci serta berkelanjutan. Sembari kami sosialisasikan kepada perusahaan terkait sudah disahkanya peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Kabupaten Mukomuko," katanya.
Menurut Eva, dalih-dalih pihak perusahaan pabrik selama ini belum berkontribusi dalam pembangunan melalui PAD dari sektor pajak bawah tanah tentu sangatlah disayangkan.
Sebab untuk produksi itukan memerlukan air yang tidak sedikit.
BACA JUGA:Pelayanan Adminduk di Kantor Camat Penarik Awal 2025
BACA JUGA:Dinas Perkim Nekat Turun Gunung Pantau Kawasan Kumuh
Mereka berdalih bahwa itu bukan air tanah, misalnya saja itu air permukaan dan lainnya.
Dengan adanya pajak air tanah ini, perusahaan yang memiliki keuntungan besar, tetap mereka juga memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di daerah.