Penyalahgunaan DAS jadi Kebun Sawit, Menyalahi Konsep ISPO dalam Inpres Jokowi
Penyalahgunaan DAS jadi Kebun Sawit, Menyalahi Konsep ISPO dalam Inpres Jokowi-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pembahasan lanjutan, soal dugaan kuat perusakan Daerah Aliran Sungai atau DAS di Kabupaten Bengkulu Utara menjadi perkebunan sawit, harus segera dituntaskan pemerintah bersama Balai Pengelo Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun selaku motor pengelolaan DAS di Provinsi Bengkulu.
Perambahan DAS sebagai kawasan khusus, layaknya kawasan hutan diduga kuat tidak sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil/lSPO yang terus diadvokasi Kementerian Luar Negeri menuju keberterimaan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
Bukan hanya memantik gesekan sosial, lantaran masih adanya nilai ekonomi pada tanaman sawit yang menghampar pada areal ratusan hektar DAS, seperti halnya pada eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal yang menyengat aroma banyak kepentingan.
Mitigasi soal potensi konflik, juga menjadi amanah dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 yang baru-baru ini dibahas oleh Pemda Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Dada Kiri Yusril Ihza Mahendra Dipasang Generator Mini, Bisa Tahan hingga 20 Tahun
BACA JUGA:Ketersediaan Pangan di Mukomuko Aman
Apalagi, kabupaten ini menjadi sedikit dari daerah di dalam Provinsi Bengkulu yang menjadi jujugan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang sudah dimulai sejak penghujung 2023 lalu.
Alokasi DBH Sawit Tahun 2023, angkanya mencapai ratusan miliar. Terbanyak ditempati oleh Pemprov Bengkulu sebesar Rp 21.732.563.000, disusul Kabupaten Mukomuko Rp 16.881.376.000 serta Kabupaten Bengkulu Utara dengan Rp 12.718.454.000.
Selain itu, terdapat di Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 6.778.689.000, Kabupaten Rejang Lebong Rp 5.788.850.000, Kota Bengkulu Rp 6.127.688.000;
Kabupaten Kaur Rp 7.839.801.000, Kabupaten Seluma Rp 9.668.511.000, Kabupaten Lebong Rp 4.267.522.000, Kabupaten Kepahiang Rp 5.797.798.000 serta Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 9.015.867.000.
BACA JUGA:Lega dan Luar Biasa, Akhirnya Tabut Bengkulu 2024 Tebuang Juga
BACA JUGA:Dinas Satpol PP Halau Penyebaran HIV dan Sifilis di Mukomuko
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu melalui Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II ditukil dari Antara, Sunaryo, turut mengabarkan kalau serapan DBH relatif anyar ini dalam tingkat serapan yang lumayan.
Untuk diketahui, total DBH sawit 2024 di Provinsi Bengkulu angkanya mencapai hampir Rp 70 miliar, tepatnya Rp 69,56 miliar, pada awal Juni lalu penyaluran tahap pertama mencapai Rp 34,11 miliar.