Penyalahgunaan DAS jadi Kebun Sawit, Menyalahi Konsep ISPO dalam Inpres Jokowi

Penyalahgunaan DAS jadi Kebun Sawit, Menyalahi Konsep ISPO dalam Inpres Jokowi-Radar Utara/Benny Siswanto-

"Sesuai aturan, penggunaannya 80 persen untuk infrastruktur," terang Sunaryo. 

Adapun realisasi penyaluran DBH sawit di Provinsi Bengkulu pada periodisasi tersebut sebagai berikut : Kabupaten Bengkulu Utara dari pagu Rp 11,23 miliar, realisasi tahap pertama Rp 5,61 miliar; 

BACA JUGA:928 Anggota Linmas Bakal Dikerahkan Jaga TPS Pilkada di Mukomuko

BACA JUGA:Upaya Pembunuhan Donald Trump Menambah Daftar Kelam Penembakan Pemimpin Amerika

Kabupaten Bengkulu Selatan dengan pagu Rp 5,98 miliar, serapannya Rp 2,99 miliar; Kabupaten Rejang Lebong pagu Rp 5,11 miliar dengan tingkat serapan Rp 2,55 miliar; 

Kabupaten Seluma dengan pagu Rp 8,54 miliar, penyalurannya sebesar Rp 4,27 miliar, Kabupaten Kaur pagu Rp 6,92 miliar memiliki penyaluran sebesar Rp 3,46 miliar;

 Kabupaten Mukomuko sebagai kabupaten basis alokasi DBH Sawit tertinggi di provinsi mencapai Rp 14,91 miliar, sudah disalurkan sebesar Rp 7,45 miliar; 

Kabupaten Lebong dengan pagu 3,76 miliar, tersalurkan sebesar Rp 1,60 miliar; Kabupaten Kepahiang dengan pagu Rp 5,12 miliar, angka penyaluran Rp 2,17 miliar serta Kabupaten Bengkulu Tengah dengan pagu Rp 7,96 miliar dengan angka penyaluran sebesar Rp 3,98 miliar.

BACA JUGA:Gak Pakai Ribet! Cara Memindahkan Kontak ke HP Baru dari HP Lama, No 3 Paling Gampang

BACA JUGA:Melihat Potret Ekonomi Batam, Agustus Nanti Penerbangan Langsung dari Bengkulu Dimulai

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian sebelumnya bilang, persoalan keberadaan tanaman sawit di atas lahan DAS yang menjadi tanggungjawab prerogatif BPDAS Ketahun, akan menjadi agenda rapat lanjutan, menyikapi seteru bancakan panen sawit di atas DAS antara masyarakat dan perusahaan yang berujung penembakan warga sipil oleh aparat kepolisian itu. 

"Itu akan diserahkan dan dibahas lebih lanjut. Saya tegaskan, stop panen sawit di lahan DAS. Baik oleh warga, begitu juga oleh perusahaan," wanti-wanti Mian yang menenggat PT Agricinal 3 bulan untuk membuat parit pembatas HGU terbarunya itu.

Luasan HGU yang wajib dilepas PT Agricinal Sebelat pada 2020 lalu, lantaran statusnya merupakan DAS yang notabene sudah ditanami sawit ini, memiliki luasan yang tidak sedikit. Sangat rentan menjadi bancakan, di tengah nuansa melemahnya sistem pengawasan kawasan khusus itu. 

Khusus DAS tepatnya Sempadan Aliran Sungai Senabah sendiri, kumulasi luasnya ratusan hektar. Rinciannya, terbagi dalam 3 link mulai dari lebih kurang seluas 79 hektar, 83,9 hektar dan 4,71 hektar. Jabaran resmi manajemen itu, menegasi total HGU yang dilepaskan mencapai 1.800 hektar lebih.  

BACA JUGA:Bukan Sekedar Bumbu Dapur Atau Penghilang Bauk Amis,Ternyata Belimbing Wulu Banyak Manfaat Untuk Kesehatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan