Penyalahgunaan DAS jadi Kebun Sawit, Menyalahi Konsep ISPO dalam Inpres Jokowi
Penyalahgunaan DAS jadi Kebun Sawit, Menyalahi Konsep ISPO dalam Inpres Jokowi-Radar Utara/Benny Siswanto-
c. legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan dalam kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan.
Untuk Gubernur, tugasnya meliputi a. menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada tingkat provinsi penghasil kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah provinsi yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit;
b. membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi se bagaimana dimaksud pada huruf a yang melibatkan para pihak terkait (forum multi pihak).
Sedangkan Bupati dan Walikota, ditugasi Jokowi mulai dari a. menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit
BACA JUGA:Dinas Satpol PP Halau Penyebaran HIV dan Sifilis di Mukomuko
BACA JUGA:928 Anggota Linmas Bakal Dikerahkan Jaga TPS Pilkada di Mukomuko
Berkelanjutan pada tingkat kabupaten/kota penghasil kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit;
b. membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi se bagaimana dimaksud pada huruf a yang melibatkan para pihak terkait (forum multi pihak).