Panas Soal Penipuan GBD Sisipan, BPK Diminta Cek Realisasi Anggaran Gaji Guru Bantu Daerah 2023 dan 2024 Bengk

Aktivis Anti Rasuah, Aris Silaswan,SIP-Istimewa-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Panas soal Guru Bantu Daerah atau GBD sisipan di Pemda Bengkulu Utara, patut menjadi cermatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu yang kini tengah melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024.
Aktivis Anti Rasuah, Aris Silaswan,SIP, menilai panas soal dugaan penipuan oleh oknum ASN di Bidang SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, harus dibarengi dengan pencermatan mendalam perihal sumber anggaran terkait gaji GBD.
Dimana, kata dia, pejabat utama pada salah satu dinas bongsor di lingkungan Pemda itu menegaskan, tidak adanya praktik atau perekrutan GBD Sisipan.
Fakta lain, terus dia, sejak digulirkannya perekrutan ASN besar-besaran oleh pemerintah jelang Pemilu 2024, diketahui jumlah GBD di kabupaten ini yang jumlahnya sempat mencapai ribuan orang, terus menyusut jumlahnya, lantaran lulus menjadi ASN, baik CPNS atau pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Rp700 juta Modus Sisipan GBD, Masih Didalami Polisi, Tsk Jadi Aktor Tunggal?
BACA JUGA:Milyaran Uang Korban Penipuan GBD Sisipan oleh Oknum ASN Dispendik, Terancam Moksa
"Maka, anggaran gaji GBD ini otomatis serapannya berkurang dari tahun ke tahun. Itu bisa ditilik setidaknya mulai 2023 hingga 2024 yang dapat menjadi data komparatif," ungkapnya, menyeru, Rabu, 19 Februari 2025.
Sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya di Indonesia. BPK, kata Aris, pastinya tidak hanya menilik kuantitas serapan anggaran semata, tapi turut mencermati kualitas yang terjadi.
Dengan berbagai perangkat tugas yang super lengkap, BPK, lanjut dia, dapat mendata jumlah GBD yang lulus menjadi ASN berikut periodisasinya dan kemudian dikomparasikan dengan jumlah serapan anggaran gaji GBD yang dianggarkan secara khusus oleh APBD tersebut.
Perlu diketahui, besaran gaji GBD yang masuk kategori non ASN ini, bergantung dengan tahun angkatan. Untuk itu, setiap GBD memiliki besaran gaji yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Korwil Pastikan Tidak Ada Pengangkatan GBD, Honorer Diminta Waspadai Modus Penipuan
BACA JUGA:Dejavu, Kasus Penipuan Jadi GBD di Bengkulu Utara: 3 Orang Jadi Tersangka
"Akan menjadi aneh, ketika jumlah serapannya tidak berubah. Begitu juga kalau jumlah orangnya pun tidak berubah. Walaupun, tidak otomatis mereka yang lulus, langsung digaji ASN. Karena masih ada serangkaian proses administratif, sebelum resmi menerima gaji sebagai PPPK," ujarnya, menganalisa.
BPK juga, terus dia, bisa mengecek tahun pengangkatan setiap GBD yang berbeda-beda. Bahkan, BPK juga dapat melakukan uji petik secara langsung, sehingga mendapatkan data korespondensi yang mendukung akurasi dan kualitas penyaluran anggaran negara untuk GBD.