Hasto Ditahan KPK, Ketum PDIP Instruksikan Retret Kada ke Magelang Ditunda, Bupati Arie Tunggu Arahan Bu Mega

Hasto Ditahan KPK, Ketum PDIP Instruksikan Retret Kada ke Magelang Ditunda, Bupati Arie Tunggu Arahan Bu Mega-Radar Utara/abdulrahman wahid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Buntut penahanan Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto, Ketum PDIP, Megawati Soekarno Putri, menginstruksikan kepala daerah PDIP untuk menunda mengikuti kegiatan retreat yang telah diagendakan di Kota Magelang.
Data terhimpun, dari 124 kepala daerah yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo pada hari Kamis, 20 Februari 2025, kemarin.
Diketahui, kepala daerah Kabupaten Bengkulu Utara saat ini, Arie Septia Adinata, SE., M.AP., juga merupakan salah seorang kader PDIP.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., M.AP kepada RadarUtara.bacakoran.co, juga tak menyangkal jika dirinya, menunda keberangkatan untuk mengikuti retret, sesuai SE dari Ketum, Megawati Soekarno Putri.
BACA JUGA:Dilantik Bersama 481 Pasang Kada Oleh Presiden Prabowo, Bupati ASA Ikut Retret di Magelang
BACA JUGA:Jalani Tes Kesehatan, Helmi-Mian Siap Dilantik dan Ikuti Retret
Bupati Arie juga menuturkan, sementara ini, dirinya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ketum PDIP.
"Masih menunggu arahan dari buk Mega...., " singkat Arie Septia Adinata, SE., M.AP., pada hari Jumat, 21 Februari 2025, menjawab tanya wartawan media ini.
Penelusuran RU, beberapa kepala daerah termasuk Gubernur DKI Pramono Anung, Gubernur Bali I wayan Koster, juga tampak mengamini SE dari Ketum PDIP, menunda keberangkatannya untuk mengikuti retreat.
Termasuk juga Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu juga turut menunda keberangkatannya.
BACA JUGA:Sah,, Arie Septia Adinata dan H Sumarno Pimpin Kabupaten Bengkulu Utara Hingga 2030
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Ngantor Perdana 3 Maret
" Mohon izin... Sementara saya menunda keberangkatan ke Magelang," ujar Masinton dikutif dari detik.
Instruksi tentang perintah dari Ketum Megawati Soekarno Putri, tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/II/2025 pertanggal 20 Februari 2025.