Banner Dempo - kenedi

Mengenal Ombudsman, Lembaga Pemerintah yang Tak Bisa Dihukum

Gedung Ombudsman RI-Ombudsman.go.id-

Kemudian, turut menjadi motor peningkatan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supresmasi hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. 

Selain berkedudukan di pemerintahan pusat. Lembaga ini juga berhak mendirikan perpanjangan tangan di daerah dengan status perwakilan hingga tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA:Hp Anda Lemot dan Berasa Berat? Berikut Cara Membersihkan Cache Memori Pada Hp Android..

BACA JUGA:Hati-hati! Kebiasaan Ganti Oli yang Bisa Menimbulkan Karat di Ruang Mesin Mobil

Adapun tugas dan fungsi lembaga ini adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan pusat hingga daerah. 

Termasuk juga mengawasi penyelenggaraan BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberikan tugas penyelenggaraan pelayanan publik tertentu.

Sebagaimana diterangkan di pasal 7, Ombudsman memiliki tugas meliputi menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman;

BACA JUGA:Waspada, Mesin Mobil Bekas yang Sudah Lemah Kompresinya. Kenali Cirinya Berikut Ini

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Turunkan Stunting

Juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;

Membangun jaringan kerja; Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

 BACA JUGA:Pelantikan IKKKP, Rohidin: Kalau Kita Bersatu Pasti Kuat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan