Bantu Rakyat Bumi Merah Putih, Gubernur Terbitkan Keputusan & Intruksi

H. Helmi Hasan, SE-Istimewa-
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sehari setelah dilantik, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE menerbitkan Surat Keputusan (SK) No SK.E.123.BAPENDA Tahun 2025 dan Intruksi No 900/010/DIKBUD Tahun 2025.
Penerbitan keputusan dan intruksi tersebut, merupakan bagian dari implementasi program Bantu Rakyat di Provinsi Bengkulu atau Bumi Merah Putih.
Menurut Helmi Hasan, keputusan No SK.E.123.BAPENDA Tahun 2025 tetang pembebasan pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khusus mobil ambulans dan kereta jenazah, pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Diantaranya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Yunus dan UPTD Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu," ungkap Helmi, Jum'at 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Bumi Merah Putih, Helmi Hasan: Menjaga Semangat Kebangsaan
BACA JUGA:Dapat Ucapan Selamat, Helmi Hasan Tunggu Kedatangan Habib Syech ke Bengkulu
Helmi menjelaskan, dengan pembebasan pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan tersebut, juga dipastikan tidak mengurangi jenis dan bentuk pelayanan terhadap masyarakat.
"Kemudian segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini, kita bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu," tegas Helmi.
Helmi menambahkan, keputusan ini dalam rangka pelaksanaan salah satu program unggulan bantu rakyat di Bumi Merah Putih, pada bidang kesehatan.
"Sehingga ke depan tidak ada lagi retribusi jasa umum layanan kesehatan, saat masyarakat menggunakan ambulans ataupun kereta jenazah. Kami tekankan agar UPTD RSUD M. Yunus dan RSKJ Soeprapto dapat menindaklanjutinya," tambah Helmi.
Sementara itu, lanjut Helmi, untuk instruksi No 900/010/DIKBUD Tahun 2025, yakni tentang larangan menahan ijazah pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLBN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Pilkada Usai, Helmi Hasan: Ayo Bersatu Bangun Bengkulu
BACA JUGA:Bumi Merah Putih, Helmi Hasan: Menjaga Semangat Kebangsaan
"Instruksi ini kami terbitkan dalam rangka pelaksanan program bantu rakyat bidang pendidikan dan mendukung perluasan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu," kata Helmi.