Mengenal Ombudsman, Lembaga Pemerintah yang Tak Bisa Dihukum

Gedung Ombudsman RI-Ombudsman.go.id-

BACA JUGA:Pertamina Berkomitmen Maksimal Menyalurkan BBM Subsidi

Lembaga ini berkomposisikan 7 orang. Dengan 5 orang anggota serta 1 orang ketua merangkap anggota serta 1 orang wakil ketua yang merangkap anggota. 

Meski diberikan kewenangan dalam memberikan penilaian dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik. 

Namun tidak semua ruang dapat menjadi obyek dari aktivitas ombudsman. Ranah yang bukan menjadi kewenangan lembaga ini adalah dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan keputusan. 

Untuk diketahui, sesuai dengan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim dalam menjatuhkan vonis sebuah perkara, selain merujuk pada fakta-fakta persidangan. 

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Ditunda Usai Pilkada. Jawaban PANRB Buat Sumringah Pegawai Non ASN Se Indonesia

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Bahaya Membiarkan Charger HP Tertancap Pada Stopkontak Semalaman

Satu-satunya hak eksklusifitas yang dimiliki oleh seorang "wakil Tuhan" di dunia itu adalah keyakinan hakim. 

Dalam peranannya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterograsi, dituntut atau digugat di muka pengadilan. 

Hak resistensi yang dimiliki Ombudsman ini ditegaskan dalam Pasal 10. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan