Banner Dempo - kenedi

Ketua Majelis Sidang Tabat antara Bengkulu Utara dan Lebong, Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup

Ketua Majelis Sidang Tabat antara Bengkulu Utara dan Lebong, Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup -Radar Utara/Benny Siswanto-

3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sudah menindaklanjuti amar putusan sela lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat itu.

BACA JUGA:Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya

BACA JUGA:Ini 6 Rekomendasi Obat Alami Untuk Penyakit Malaria

Tapi, mediasi membahas tapal batas atau tabat antara Pemda Bengkulu Utara dan Pemda Lebong di Pemprov Bengkulu, belum menjumpa titik temu. 

Padahal, pertemuan sebelum lebaran itu, dipimpin langsung Gubernur Rohidin Mersyah, selaku mediator, sekaligus dihadiri langsung Bupati Mian dan Bupati Kopli. 

Hanya saja, pihak Pemda Lebong, meminta pertemuan itu dijadwalkan ulang, lantaran pendamping hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra, belum dapat hadir.

Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Pemenangan Prabowo-Gibran itu tak hadir, lantaran tengah menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi atau MK, dalam gugatan hasil Pilpres oleh Paslon 01 dan 02. 

BACA JUGA:Kesiapan Fasilitas CJH Bengkulu Segera Dicek

BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN

Gubernur Rohidin membenarkan, tertundanya mediasi kedua pemda lantaran tabat itu. Dia membenarkan, Pemda Lebong, meminta waktu, agar dapat menghadirkan Yusril dalam mediasi. 

"Sementara Pak Yusril sidang menjalani sidang di MK, sehingga Pemda Lebong meminta dijadwalkan ulang mediasi," ujar Gubernur di Balai Daerah. 

Mediasi yang dilakukan Gubernur itu, sejalan dengan perintah putusan sela yang dibacakan majelis konstitusi atas perkara uji materi yang diajukan Pemda Lebong dalam perkara Nomor : 71/PUU-XXI/2023. 

Mahkamah Konstitusi atau MK, telah membacakan putusan selanya, sebelum mengagendakan putusan final yang direncanakan bakal dilakukan 3 bulan kedepan.

BACA JUGA:Mulai Stabil, Segini Harga Kebutuhan Pertanian di Arga Makmur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan