Ketua Majelis Sidang Tabat antara Bengkulu Utara dan Lebong, Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup

Ketua Majelis Sidang Tabat antara Bengkulu Utara dan Lebong, Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup -Radar Utara/Benny Siswanto-

Kembali mengulas, putusan sela MK itu, berdasarkan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang dimohonkan oleh Pemda Lebong.

Selain itu, turut pula diuji, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang. 

BACA JUGA:Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya

BACA JUGA:Ini 6 Rekomendasi Obat Alami Untuk Penyakit Malaria

Putusan sela itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, selaku ketua majelis konstitusi, pada Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 08.31 WIB yang disaksikan oleh seluruh pihak terkait.

Berkenaan dengan hal pokok materi gugatan oleh Pemohon yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra itu, Mahkamah menilai perlu dilakukan kembali dengan menghadirkan semua pihak, in casu Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tanpa terkecuali.

Langkah ini, demi memeroleh penyelesaian yang tepat dan efektif serta berkeadilan, upaya penyelesaian sengketa wilayah yang telah dilakukan Gubernur Provinsi Bengkulu di atas perlu dilakukan kembali. 

Mediasi itu, lanjut MK, dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam menetapkan batas wilayah sekaligus institusi yang bertanggungjawab dalam melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa terkait batas daerah. 

BACA JUGA:Kesiapan Fasilitas CJH Bengkulu Segera Dicek

BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN

Mahkamah menetapkan jangka waktu penyelesaian upaya mediasi tersebut, yakni selama paling lama 3 (tiga) bulan sejak Putusan Sela a quo diucapkan. 

Jangka waktu demikian dinilai cukup memberikan kesempatan kepada para pihak yang “bersengketa” untuk mencari jalan keluar terbaik terkait dengan persoalan batas wilayah dimaksud. 

Apalagi, kata majelis, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, para pihak yang “bersengketa” dan juga Gubernur Provinsi Bengkulu pada dasarnya sama-sama memiliki itikad baik untuk mengupayakan penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.   

Sementara itu, Ahli Pemohon, Harsanto Nurhadi, dikutip dari putusan sela MK, pada pokoknya menyatakan tentang : Kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak pada 2007, kesepakatan mengenai sengketa wilayah. 

BACA JUGA:Mulai Stabil, Segini Harga Kebutuhan Pertanian di Arga Makmur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan