Kasus Dugaan Tipikor PNPM Menuju Tahap Dua
EKSEKUSI kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM yang menjerat 2 tersangka pengelolaan PNPM Kecamatan Air Napal.-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, masih bergulir di jaksa penyidik Kejari BU sebelum dilimpah (tahap 2,red) ke jaksa penuntut pidana khusus atau pidsus.
Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, menuturkan hingga kemarin, pemeriksaan masih dalam tingkat jaksa penyidik.
"Masih melakukan pelengkapan berkas-berkas dan keterangan, sebelum dilakukan tahap 2 (dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut pidsus,red)," ujar Ekke, menjelaskan kepada wartawan.
Dia belum bilang kapan berkas penyidikan itu bakal dinyatakan lengkap alias P21 yang berproses secara internal itu.
BACA JUGA:Senin, Pleno Rakapitulasi Tingkat Kabupaten. Belasan Incumbent Ini Diprediksi Dapat Kursi...
BACA JUGA:Saatnya Kerek Harga Minuman Berpemanis
Salah satu poin dalam pemeriksaan di tahap penyidikan ini, terus Ekke, salah satunya upaya penyelamatan keuangan negara yang timbul dalam dugaan praktik rusuah yang terjadi.
"Lebih dari 30 saksi diperiksa dalam pemeriksaan ini," bebernya, selain para tersangka yang diketahui menjabat ketua dan bendahara UPK itu.
Dana perguliran yang diduga ditilep para tersangka yakni AM Ketua dan H Selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal, juga masih menjadi perburuan di penyidikan ini.
Jaksa yang dikuatkan dengan hasil audit internalnya mengklaim keduanya diduga menyalahgunakan dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks PNPM senilai Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA: Skema Inpres, Pemkab Perjuangkan Jembatan Talang Buai Bisa Dilewati Mobil
BACA JUGA: KPU Pastikan Logistik PSU di TPS 09 Penarik Telah Siap
Setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup, kemudian membawa jaksa menetapkan keduanya sebagai tersangka terhitung sejak 24 Januari 2024.
Sejalan status pengusutan ke penyidikan tersebut, keduanya pun dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.