Saatnya Kerek Harga Minuman Berpemanis

Ilustrasi rak minuman berpemanis.-pixabay.com-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ancang-ancang pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis, kini tengah digarap serius Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. 

Cukup linier dengan kasus kesehatan yang diduga kuat turut dipengaruhi oleh gaya hidup saat ini, salah satu kegemaran meminum softdrink.

Obyek cukai anyar itu, gini tengah diramu lewat Direktorat Jenderal atau Dirjen Bea Cukai. Kerja yang juga bakal melibatan Badan Kebijakan Fiskal atau BKF. 

Aktivis kesehatan nyentrik dan tersohor di jagad maya @dr.tirta, melempar rencana pemerintah itu lewat laman instagramnya.

BACA JUGA: Skema Inpres, Pemkab Perjuangkan Jembatan Talang Buai Bisa Dilewati Mobil

BACA JUGA: KPU Pastikan Logistik PSU di TPS 09 Penarik Telah Siap

Turut diunggah, warta yang menulis sol kabar bakal adanya cukai Minuman Berpemanis dan Dalam Kemasan atau MBDK tersebut. 

Pada intinya, rencana tersebut statusnya masi dalam rencana. Belum dijelas pula, kapan bakal dieksekusi. Kapan bakal diterapkan.

Apalagi, mencermati hasil perolehan suara Pemilu, sudah hampir pasti menegasi siapa yang bakal menjadi pemenangnya. 

Mengamati laga debat calon presiden atau capres, materi-materinya kini sudah mulai dikuliti dan menjadi obyek suguhan kabar-kabar prediktif di level ulasan nasional. 

BACA JUGA: Stabilitas Harga, Pemkab Siapkan Beras SPHP di Stand Pemeran

BACA JUGA:MUTASI: Kadis Hasil Lelang Dilantik, Sejumlah Pejabat Promosi dan Rotasi

Salah satunya, soal kemungkinan lahirnya kementerian-kementerian baru. Salah satunya rumpun organisasi yang kini bernaung di bawah Kementerian Keuangan yang kini dipiloti Menteri Sri Mulyani itu. 

Lantas bagaimana efek dari MBDK di sektor kesehatan, yang tengah didesain regulasi atau payung hukumnya, sebelum ditetapkan sebagai obyek pemungutan cukai pemerintah?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan