Kasus Dugaan Tipikor PNPM Menuju Tahap Dua

EKSEKUSI kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM yang menjerat 2 tersangka pengelolaan PNPM Kecamatan Air Napal.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Dalam kasus ini, peran pengawasan di daerah pun menjadi pertanyaan baru. Padahal, program unggulan yang menjadi cikal bakal dana desa, saat itu relatif sudah memiliki sistem kendali. 

Pendeknya, segala proses hingga pelaporannya kelindan berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.

BACA JUGA: Stabilitas Harga, Pemkab Siapkan Beras SPHP di Stand Pemeran

BACA JUGA:MUTASI: Kadis Hasil Lelang Dilantik, Sejumlah Pejabat Promosi dan Rotasi

Tidak memberikan jawaban mendalam, dengan dalih terkait materi penyidikan, Ekke bilang, upaya pengembalian kerugian negara menjadi proyeksi dalam pengusutan ini. 

Langkah itu sejalan dengan instruksi jaksa agung pada jajarannya, soal upaya penyelamatan keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Saat ini pemeriksaan masih di tingkat jaksa penyidik, tersangka dan saksi-saksi masih dimintai keterangan untuk memperkuat unsur-unsur tindak pidana korupsi, sebelum dilimpah," kata Ekke, kemarin. 

Kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah itu, tak ditampik Ekke kalau seluruh tersangka belum berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul, berdasarkan audit. 

BACA JUGA:Lagi, Anak Jadi Korban. Darurat Asusila di Bengkulu Utara Kian Membahayakan

BACA JUGA: Stop! Ini 5 Kebiasaan yang Dianggap Sepele Tapi Dapat Menyebabkan Usus Buntu

Upaya penyelamatan keuangan negara ini, kata dia, akan diintensifkan sejalan dengan penyidikan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan, melalui tim jaksa penuntut usai pelimpahan tahap 2 nantinya. 

"Mendorong pengembalian kerugian negara ini nantinya akan diintensifkan saat pelimpahan tahap 2, sebelum kemudian dilakukan pelimpahan berkas ke pengadilan," jelasnya. 

Disinggung soal upaya pelacakan kekayaan atau asset tracing? Ekke menjelaskan upaya itu nantinya akan disampaikan jaksa dengan merujuk fakta-fakta persidangan. 

Temuan atau fakta-fakta di hadapan majelis hakim, akan menjadi salah satu rujukan bagian jaksa untuk menyusun rencana tuntutan terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan, sebelum kemudian dibacakan dalam agenda sidang tuntutan. 

BACA JUGA:Anggaran Rp254,3 Miliar ke Desa Segera Diproses

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan