Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan
Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan -Radar Utara/ Benny Siswanto-
"Dua alat bukti sudah terpenuhi, visum juga menunjukkan dugaan kuat adanya tindak pidana asusila. Ada 3 korban dalam kasus ini," ungkapnya menjelas.
Kapolres AKBP Lambe Petabang Birana,SIK, MM, juga nampak turun ke lokasi pengamanan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Arga Makmur.
BACA JUGA:Langkah Polisi Sikapi Darurat Asusila di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA
Pantauan RU, penyidikan dugaan amoral yang sudah terjadi di daerah ini berkali-kali, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap alias P19.
Sesuai dengan surat terkait dengan proses penyidikan, memang diatur adanya penangguhan P21 atau status penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, ketika menjadi objek praperadilan.
Waktu Persidangan Maksimal 7 Hari
Humas PN Arga Makmur, Rika Riski Hairani,SH, kepada RU mengatakan persidangan praperadilan dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2024/PN Agm tersebut, memiliki waktu maksimal 7 hari.
Sidang perdana yang digelar Jumat, 20 September 2024 Pukul 09.00 WIB itu, dengan agenda pembacaan permohonan.
BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Lagi, Anak Jadi Korban. Darurat Asusila di Bengkulu Utara Kian Membahayakan
Ma selaku Pemohon, kata Rika, tidak turut hadir dalam persidangan karena telah diwakilkan kepada kuasa hukumnya.
"Pemohon hadir diwakilkan kuasa hukumnya," kata Rika, dibincangi soal persidangan perdana yang rampung sekitar Pukul 10.23 WIB.
Pembacaan jawaban Termohon, tidak langsung dilakukan. Rika menjelaskan, sesuai dengan hukum acara sidang, memungkinkan pembacaan jawaban Termohon langsung atau pun dalam persidangan berikutnya.
Soal pengamanan yang cukup berbeda dalam persidangan praperadilan lainnya, Rika mengatakan sempat terdapat informasi masyarakat yang akan hadir, tidak hanya dari pihak Pemohon juga dari pihak keluarga korban.