Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan

Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan -Radar Utara/ Benny Siswanto-

Polisi Terjunkan 190 Personel 

Sejak pagi, polisi sudah menggelar apel pagi di halaman Pengadilan Negeri Arga Makmur, sekitar Pukul 08.00 WIB. 

Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro,SIK, dibincangi di lokasi apel, Jumat pagi, membenarkan bantuan pengamanan tersebut. 

"Kita terjunkan 190 personel," ujar Kadek, sejam sebelum jadwal sidang dimulai di areal luar Kantor Pengadilan Negeri Arga Makmur. 

BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik

BACA JUGA:Oknum Guru Mengaji di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Tindak Asusila

Beberapa pejabat teras Polres Bengkulu Utara hingga Kapolsek juga turut berada di lokasi pengadilan. 

Selain personel lainnya yang kentara mengawasi radius 50-an meter dari batas luas pengadilan. 

"Prinsipnya, pengamanan dilakukan untuk meminimalisir situasi yang tidak diinginkan," ujar Kadek, menjelas. 

Polisi Siap Hadapi Praperadilan

Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, saat dibincangi di sekitaran ruang sidang, mengaku siap menghadapi proses upaya hukum yang dilakukan Tersangka Ma selaku Pemohon dalam gugatan praperadilan.

BACA JUGA: Bengkulu Utara Darurat Asusila, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Kasus Amoral

BACA JUGA:Lagi, Anak Jadi Korban. Darurat Asusila di Bengkulu Utara Kian Membahayakan

Mantan Kasat Reskrim Polres Lebong ini, juga selain nampak mengawasi personelnya di lapangan, turut mengamati dengan seksama laju persidangan. 

 Disinggung soal penetapan Ma dalam kasus dugaan asusila tersebut, Kasat Rizky menyampaikan pihaknya sudah melalui prosedur penyidikan serta sudah terpenuhinya 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan