Pemerintah Akan Terapkan Pajak 2,4% atas Pembangunan Rumah Sendiri Mulai Tahun Depan
Pemerintah Akan Terapkan Pajak 2,4% atas Pembangunan Rumah Sendiri Mulai Tahun Depan (Ilustrasi)-Bisnis/Rachman-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dan mengelola sektor pembangunan secara lebih berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mulai tahun depan, akan diberlakukan pajak sebesar 2,4% atas pembangunan rumah pribadi.
Adapun Pajak Pertambahan Nilai tersebut dihitung, dipungut, dan disetor oleh pribadi dan badan yang melakukan kegiatan pembangunan sendiri dengan besaran tertentu.
Hal ini telah tertuang dalam pasa 3 ayat (1), yang berbunyi
BACA JUGA:Gubernur Hapus Denda Pajak Orang Utara Rp2,9 Miliar
BACA JUGA:Sebelum Usulan Dana Desa Tahap 2, Kewajiban Pajak Harus Lunas!
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi ayau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
(3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayah (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
BACA JUGA:Kejar PAD, Mukomuko Maksimalkan Pajak Air Bawah
BACA JUGA: Pajak Kolaborasi Banyak Pihak
Ketentuan terkait PPN membangun sendiri juga tertuang dan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Ketentuan terkait PPN membangun sendiri, termasuk besaran presentasenya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.