Banner Dempo - kenedi

Gubernur Hapus Denda Pajak Orang Utara Rp2,9 Miliar

Antrean kendaraan malam hari saat malam hari di ruas lintas Bengkulu Utara - Kota Bengkulu di Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, karena ada perbaikan jembatan dan jalan-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemutihan pajak kendaraan bermotor, menyebabkan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar Rp 2,9 miliar di Kabupaten Bengkulu Utara, dihapus. 

Program pemutihan yang digulirkan Gubernur Rohidin Mersyah ini, untuk di Kabupaten Bengkulu Utara saja terpantau sudah dinikmati belasan ribu pemilik kendaraan di daerah. 

Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan, UPTD PPD atau Samsat Bengkulu Utara, Marsudi Hadi, S.I.Kom, MAP, saat dibincangi RU, tak menampik realisasi pemutihan pajak kendaraan ini. 

"Kami mengimbau, agar masyarakat bisa memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan ini. 

BACA JUGA:4.000 Kendaraan Ditargetkan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak, Mungkin Mau Beli Mobil Sejuta Umat? Harganya Beragam

Karena secara program, memiliki batasan waktu yakni hingga 30 November 2024," ujar Marsudi via seluler, kemarin. 

Keringan pajak yang dimaksud, MaHa, begitu sapa akrab akronim nama birokrat muda penghobi olahraga futsal ini menjelaskan, sedianya realisasi pajak kendaraan bisa mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar, ketika dihitung tanpa adanya pemutihan. 

"Dari proyeksi Rp 7,4 miliar lebih itu, yang dibebaskan hampir mencapai Rp 3 miliar. Maka, secara nominal, ini pemutihan pajak oleh Pak Gubernur Rohidin ini meringankan masyarakat pemilik kendaraan," ungkapnya, menjelas. 

Berapa torehan PAD yang terstimulasi atas program pemutihan pajak? Maha mengungkap, periode penerimaan sejak 4 Juni - 11 September 2024, realisasi penerimaan di angka capaian Rp 4.491.814.500. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Samsat Desa Siapkan Pelayanan Terbaik

BACA JUGA:Ini Peluang Duit dari Efek Domino Pemutihan Pajak Program Gubernur Rohidin Mersyah

"Untuk peserta pemutihan pajak kendaraan sebanyak 7.513 unit yang terdiri dari R2 sebanyak 5.984 dan R4 sebanyak 1.529 unit," bebernya. 

Data dihimpun Radar Utara, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama pada penghujung tahun 2023 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan