Pemerintah Akan Terapkan Pajak 2,4% atas Pembangunan Rumah Sendiri Mulai Tahun Depan

Pemerintah Akan Terapkan Pajak 2,4% atas Pembangunan Rumah Sendiri Mulai Tahun Depan (Ilustrasi)-Bisnis/Rachman-

Dengan demikian, tarif Pajak Pertambahan Nilai yang saat ini masih sebesasr 11% dengan besaran tarif berlaku sebesar 2,2% akan mengalami kenaikan ketika Pajak Pertambahan Nilai ditingkatkan menjadi 12%, dengan tarif yang berlaku akan menjadi sebesar 2,4%. 

Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan, pajak ini akan dikenakan pada nilai total pembangunan rumah yang dilakukan oleh individu, baik untuk konstruksi baru maupun renovasi besar. 

BACA JUGA:Pemberlakuan Opsen Pajak 2025, PAD Bisa Diatas 50 Miliar

BACA JUGA:Kewajiban Pajak Tak Ada Teloransi, Sebelum Usulan Tahap 2 Harus Lunas!

Kebijakan ini sendiri dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, serta diharapkan dapat turut mendukung pembangunan berkelanjutan. 

Pajak 2,4% ini akan dikenakan atas biaya pembangunan rumah yang meliputi material, tenaga kerja, dan jasa kontraktor. 

Pemerintah berharap bahwa pajak ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara serta mendukung program-program pembangunan infrastruktur dan perumahan yang lebih luas.

Pajak ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara yang kemudian dapat digunakan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan dan layanan publik.

BACA JUGA: Tak Ada Pungutan Apapun, Selain Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai SPPT

BACA JUGA:Ingat! Pajak Wajib Lunas Sebelum Cairkan Dana Desa Tahap 2

Dengan adanya pajak ini, diharapkan para pemilik rumah akan lebih memperhatikan aspek keberlanjutan dan efisiensi dalam pembangunan rumah mereka. 

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatur dan memantau aktivitas sektor properti, yang selama ini kerap kali tidak tercatat dengan baik.

Namun, kebijakan ini tentu tidak terlepas dari tanggapan yang beragam dari masyarakat dan sektor industri. 

Beberapa pengembang dan asosiasi konstruksi menyatakan keprihatinan tentang potensi dampak negatif terhadap biaya pembangunan dan aksesibilitas perumahan. 

BACA JUGA:BKD Gandeng Jaksa Nagih Utang Pajak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan