Sebelum Usulan Dana Desa Tahap 2, Kewajiban Pajak Harus Lunas!
Sebelum Usulan Dana Desa Tahap 2, Kewajiban Pajak Harus Lunas!-NET -
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kadis PMD Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat mengungkapkan, Hingga saat ini sedikitnya total sudah ada 190 desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah menyampaikan usulan pencairan dana desanya (DD) untuk tahap II TA 2024.
Rahmat Hidayat berharap, bagi desa-desa yang sampai pertengahan bulan September, ini belum memproses usulan DD tahap II.
Agar segera memproses usulannya dengan memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Untuk usulan harus ada SPJ kegiatan sebelumnya, terutama pajak harus lunas," tegas Rahmat Hidayat, kepada Radar Utara disela kunjungannya menghadiri perlombaan masak serba ikan di Desa Air Petai, Kecamatan Putri Hijau pada Selasa, kemarin.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Anggaran, Desa Diminta Kebut Usulan Dana Desa Tahap 2
BACA JUGA:Pra-pembangunan Dana Desa TA 2024, Jauhi Penyimpangan!
Ditegaskan Rahmat Hidayat, sebelum SPJ dan Pajak dibayar lunas, desa tidak akan mendapat rekomendasi untuk memproses usulan pencairan DD tahap II.
"Kalau pajak ADD biasanya tidak ada masalah, yang sering terjadi masalah atau teledor pajak DD.
Bayar dan lunasi pajaknya dulu, baru usulan mereka kita rekomendasikan," pungkasnya.
Dikatakan Rahmat Hidayat, kelengkapan SPJ dan pembayaran pajak, ini bukan untuk mempersulit desa dalam menyerap anggaran.
Namun, ini adalah salah satu upaya proteksi dini pemerintah daerah terhadap pengelolaan DD yang kerap menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
BACA JUGA:Maksimalkan Serapan Dana Desa, Pemdes Suka Maju Geber Pembangunan & Pemberdayaan
BACA JUGA:Dorong Percepatan Usulan Dana Desa Tahap 2
"Semuanya, kita lakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, karena sudah banyak contoh di tahun-tahun sebelumnya.