Pemerintah Akan Terapkan Pajak 2,4% atas Pembangunan Rumah Sendiri Mulai Tahun Depan
Pemerintah Akan Terapkan Pajak 2,4% atas Pembangunan Rumah Sendiri Mulai Tahun Depan (Ilustrasi)-Bisnis/Rachman-
BACA JUGA:Ekstensifikasi dan Intensifikasi: Jurus DJP Kejar Target Pajak 2025
Para pengembang property juga turut memberikan pendapat mengenai harapan mereka terhadap mekanisme yang dapat memastikan bahwa kebijakan ini tidak terlalu membebani masyarakat, terutama mereka yang sedang membangun rumah pertama mereka.
Untuk memudahkan implementasi, pemerintah akan menyediakan panduan dan pelatihan bagi pemilik rumah dan kontraktor terkait tata cara penghitungan dan pembayaran pajak.
Selain itu, sistem pelaporan pajak akan diperbarui agar lebih transparan dan efisien.
Pemerintah juga menginformasikan bahwa akan ada periode transisi selama enam bulan pertama tahun depan.
Di mana pemilik rumah dapat beradaptasi dengan ketentuan baru ini sebelum pajak mulai berlaku secara penuh.
BACA JUGA:BKD Sambangi Pelaku Usaha Wajib Bayar Pajak
BACA JUGA:Gubernur Hapus Denda Pajak Orang Utara Rp2,9 Miliar
Kebijakan ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam sektor pembangunan dan membantu pemerintah dalam meraih tujuan-tujuan fiskal dan pembangunan yang lebih luas.
Namun, pelaksanaannya akan terus dipantau untuk memastikan bahwa manfaatnya seimbang dengan dampak yang dirasakan oleh masyarakat. (*)