Banner Dempo - kenedi

Warga Terdampak TWA, Diperjuangkan Hingga Dapat Sertifikat

Gubernur Rohidin Mersyah-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Warga yang bermukim di sekitar kawasan Taman Wasita Alam (TWA) Pantai Panjang, diperjuangkan hingga mendapatkan sertifikat.

Ini ditegaskan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah. Menurut Rohidin, perjuangan yang dimaksud merupakan salah satu komitmennya terhadap warga, seperti yang bermukim di sekitar Rumah Makan Pring Gading Kota Bengkulu.

"Komitmen ini tidka lepas dari keberadaaan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 533 Tahun 2023," ungkap Rohidin.

SK tersebut, lanjut Rohidin, tentang pelepasan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), dan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

BACA JUGA:Penataan TWA DDTS, Bangun Venue Adat Bengkulu

BACA JUGA: Rencana Besar Pemprov Bengkulu Dalam Penataan TWA DDTS

"Meskipun demikian, SK Menteri LHK RI tersebut, tetap perlu dilakukan sosialisasi kepada warga yang terdampak. Karena membawa banyak manfaat, khususnya bagi warga yang tinggal di lokasi," kata Rohidin.

Rohidin menambahkan, dengan adanya SK 533 Tahun 2023, maka secara resmi lahan yang ada di sekitar RM Pring Gading dan Kelurahan Lempuing, sudah bisa diserahkan kepada warga. 

"Itulah inti dari kebijakan tersebut, dan menjadi solusi bagi warga," tegas Rohidin saat berdialog dengan warga melalui secara vertual.

Rohidin juga menjelaskan, lahan yang didiami warga tersebut telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, dan sudah ditetapkan untuk diserahkan kepada warga. 

BACA JUGA:Tahun Depan, TWA Pantai Panjang Ditargetkan Terkelola

BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Pengelolaan Parkir Pantai Panjang Terapkan Sistem Otomatis

"Langkah selanjutnya adalah pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan nama, serta kepemilikan masing-masing lahan. Jadi saya terus memperjuangkan hingga masyarakat mendapatkan sertifikat lahan mereka," kata Rohidin.

Lebih jauh Rohidin menyatakan, bakal membimbing masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat sesuai dengan luas lahan yang dimiliki. Sehingga dirinya meminta agar pihak RT/RW di kawasan terdampak segera mendaftarkan nama-nama warga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan