Penggunaan Dana BTT di Mukomuko Bakal Dimaksimalkan
Kantor BKD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kini sedang merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT).
Revisi itu untuk memaksimalkan penggunaan dana BTT untuk penanganan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
Baik yang disebabkan oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan yang lainnya.
"Untuk proses revisi Perbup tentang penggunaan dana BTT yang lama sudah dilaksanakan. Dan hari Kamis ini (Kemarin, red) kami bersama sejumlah pihak menggelar rapat finalisasi pasca revisi perbup BTT dilaksanakan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, ketika dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2024.
BACA JUGA:Rp2 Miliar Dana BTT Mukomuko Masih Utuh
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Dana BTT Rp2 Miliar
Diakuinya, ada sejumlah pasal pada Perbup yang lama itu direvisi agar penggunaan dana BTT lebih maksimal untuk penanganan pra maupun pasca bencana.
Dijelaskan Eva, dana BTT itu peruntukanya sangat luas dan itu diatur dalam peraturan yang berlaku. Selain itu, selama ini OPD tidak berani mengambil tindakan karena terganjal dengan perbup.
Menurut dia, jika mengacu aturan penggunaan dana BTT, pemerintah kapanpun bisa menggunakan dana itu kapanpun dibutuhkan untuk melakukan penanganan cepat untuk menanggulangi dampak bencana.
Penanganan tersebut diperlukan kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan dan bertindak. Di dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, juga menyebutkan bahwa status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:BKD Gandeng Jaksa Nagih Utang Pajak
BACA JUGA:BKD Maksimalkan Potensi Pajak Air Bawah Tanah Milik Perusahaan
"Atas dasar rekomendasi dari Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana di daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal itu juga diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," ujarnya.
Saat disinggung apakah dana BTT nantinya bisa dipakai untuk membantu membeli materil untuk membangun rumah warga warga yang rumahnya terbakar.