Kejar PAD, Mukomuko Maksimalkan Pajak Air Bawah
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko terus mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi penghasil pajak.
Salah satunya yaitu pajak air bawah tanah. Sebab pajak ini menjadi satu diantara sejumlah objek pajak yang turut menyumbang pendapatan asli daerah di Kabupaten Mukomuko.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan.
Selama ini salah satu potensi PAD yang belum dapat dimaksimalkan yakni terkait pemungutan pajak air bawah tanah, terutama bagi perusahaan besar swasta yang beraktivitas di wilayah ini.
BACA JUGA:BKD Maksimalkan Potensi Pajak Air Bawah Tanah Milik Perusahaan
BACA JUGA:Pajak Nunggak, Pengendara Disarankan Bayar ke Samsat
Pihaknya pun mengaku terus melakukan pendataan terhadap penggunaan air bawah tanah oleh perusahaan secara terperinci serta berkelanjutan.
"Dan kami juga melakukan sosialisasikan kepada perusahaan, terkait sudah disahkanya peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Kabupaten Mukomuko," katanya.
Ia juga nenerangkan, pihak perusahaan pabrik selama ini belum berkontribusi dalam pembangunan melalui PAD dari sektor pajak air bawah tanah tentu sangatlah disayangkan.
Sebab untuk produksi itukan memerlukan air yang tidak sedikit. Mereka berdalih bahwa itu bukan air bawah tanah, misalnya saja itu air permukaan dan lainnya.
Dengan adanya pajak air tanah ini, perusahaan yang memiliki keuntungan besar, tetap mereka juga memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di daerah.
BACA JUGA:BKD Maksimalkan Kejar Tiga Sektor Pajak Untuk PAD Mukomuko
BACA JUGA:Terganjal Undang-undang, Capaian Pajak Parkir Kendaraan Terancam Turun
"Dari belasan pabrik pengolahan minyak mentah sawit yang ada di Kabupaten Mukomuko. Baru ada dua pabrik yang memberikan pendapatan daerah dari pajak air tanah. Yaitu pabrik PT Agro Muko dan PT DDP," jelasnya.