Pajak Nunggak, Pengendara Disarankan Bayar ke Samsat

Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.Si.-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengendara yang tidak tertib berlalu lintas, diambil tindakan oleh Sat Lantas Polres Mukomuko berupa tilang.

Selain itu, kendaraan yang ketahuan menunggak pajak.

Pihak kepolisian langsung menyarankan agar pengendara yang bersangkutan membayar pajak ke kantor Samsat.

Hingga saat ini (kemarin,red), sekitar belasan pengendara yang ditindak berupa tilang.

BACA JUGA:Usulan Perbaikan Infrastruktur Ke BNPB Tidak Jelas

BACA JUGA:Ketersediaan Pangan di Mukomuko Aman

"Sedangkan yang pajaknya sudah berakhir ataupun menunggak. Pengendara yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan membayar pajak kendaraannya di Samsat,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK M.Si melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.Si.

Menurutnya, Operasi Patuh Nala 2024 ini untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di daerah ini. Serta pengendara lebih menyadari kewajiban yakni membayar pajak.

”Operasi ini bertujuan lebih meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan angka kecelakaan serta lebih meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas serta taat akan pajak,”bebernya.

Kasat Lantas juga mengatakan operasi ini juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan kualitas pelayanan kepolisian kepada pengendara.

BACA JUGA:Lega dan Luar Biasa, Akhirnya Tabut Bengkulu 2024 Tebuang Juga

BACA JUGA:Dinas Satpol PP Halau Penyebaran HIV dan Sifilis di Mukomuko

”Anggota yang bertugas dilapangan mengutamakan tindakan yang bersifat imbauan, edukatif dan persuasif yang dilakukan secara humanis,” ujarnya.

Adapun sasaran khusus dalam operasi pada 15 juli hingga 28 Juli 2024 yakni menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dibawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan  helm SNI dan tidak menggunakan safety belt. Berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, over dimension dan overload, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (Strobo) tidak sesuai peruntukannya dan kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan