Terganjal Undang-undang, Capaian Pajak Parkir Kendaraan Terancam Turun
Kantor BKD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Diprediksi, capaian pajak parkir kendaraan untuk menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko di tahun 2024, terancam turun.
Karena keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Risanti, SH mengatakan.
Aturan tersebut mengatur 10 persen pajak parkir kendaraan masuk dalam PAD. Jumlah sebesar itu menurun dibandingkan sebelumnya yaitu 30 persen.
BACA JUGA:Bawaslu Dapat Dana Hibah Pilkada Rp8 Miliar
BACA JUGA:Uji KIR Kendaraan Bermotor Sekarang Gratis
“Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah diatur 30 persen pajak parkir. Namun di aturan terbaru hanya 10 persen,” katanya.
Untuk tarif pajak parkir 2024 sebesar 10 persen sama dengan tarif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan.
Dijelaskannya, di aturan terbaru tersebut terjadi perubahan nomenklatur dari sebelumnya lima jenis pajak, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan sendiri, saat ini digabung menjadi pajak barang jasa tertentu (PBJT).
“Untuk tarif, semuanya sebesar 10 persen yang kena imbas itu ada pengurangan pajak parkir di aturan sebelumnya tarifnya 30 persen,” bebernya.
BACA JUGA:Waspadai Penyebaran HIV/AIDS, Ini Langkah Pemkab Mukomuko
BACA JUGA:Basmi Nyamuk DBD Terganjal Obat Fogging
Kalau dulu, setiap pajak daerah dan retribusi daerah ada perdanya masing-masing. Namun sekarang hanya satu perda mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia memastikan, aturan terbaru yang mengatur tentang pajak ini disosialisasi, tetapi menunggu Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang masih dievaluasi Mendagri.