Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bengkulu Utara Diperpanjang
Momen persiapan penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Bengkulu Utara, Rabu, 28 Agustus 2024,-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penutup waktu pendaftaran pasangan bakal calon (balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah, Kamis, 29 Agustus 2024, belum mendapatkan minimal 2 paslon mendaftar, KPUD Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melakukan perpanjangan pendaftaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu Utara, Santoso, membenarkan, perpanjangan pendaftaran pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.
"Perpanjangan dilakukan karena belum terpenuhinya jumlah minimal 2 pasangan balon yang mendaftar. Sesuai aturan, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran," ujar Santoso, Senin, 2 September 2024.
KPUD hampir dipastikan bakal menghelat kontestasi Pilkada dengan calon tunggal dari rezim petahana ini, terpantau sebelumnya melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Selama Pendaftaran Pilkada 2024
BACA JUGA:Pengamanan Pendaftaran Calon, Polres Terjunkan 110 Personel
Lumrah saja, pasalnya membaca jumlah dukungan partai politik pengusung pasangan Arie S Adinata dan Sumarno, praktis tidak ada lagi parpol parlemen atau peraih kursi di DPRD yang tersisa.
Pasangan yang memiliki singkatan ASA itu, didukung oleh 10 parpol peraih kursi, plus parpol non parlemen alias mereka yang tidak memiliki kursi di DPRD setempat.
Membaca poin pengumuman resmi KPUD, menerangkan, hingga berakhirnya masa Pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Bengkulu Utara melakukan Perpanjangan Pendaftaran.
Diterangkan KPUD, langkah tersebut merujuk Pasal 135 huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Juncto Bab X Huruf B angka 2 dan huruf C Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:ASA : Pemerintahan Nanti Tidak Ada Sekat Bupati dan Wabup
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
"Kemudian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024 selama 3 (tiga) hari pelaksanaan," ujarnya, menegasi.
Dijelaskan juga seperti dalam surat pengumuman, bahwa pendaftaran kembali Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1068 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara oleh Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 18.431 (delapan belas ribu empat ratus tiga puluh satu) suara.