Jangan Salah, Ini Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Jangan Salah, Ini Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Besok, 27 Agustus 2024 adalah kick off tahapan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pilkada serentak 2024

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, membenarkan soal ini. Dia menerangkan, masa pendaftaran calon kandidat akan dilaksanakan selama 3 hari. 

Dimulai, Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Untuk Pilkada Bengkulu Utara, lanjut Santoso, calon kandidat dapat diusung oleh partai politik dan gabungan partai politik dengan syarat minimal suara sah sebanyak 18.431 suara. 

"Ini telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1068 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara," ungkapnya. 

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Bacalon Kada, Rawan Hoaks

BACA JUGA:Genting Kepastian Aturan Menuju Pendaftaran

Lebih teknis, Santoso menyampaikan, persyaratan lainnya yang akan menjadi acuan dalam verifikasi administrasi oleh KPUD nantinya antara lain tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 

Selain itu, belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

"Calon kandidat bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," terang Santoso. 

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Bacalon Kada, Rawan Hoaks

BACA JUGA:Genting Kepastian Aturan Menuju Pendaftaran

Syarat lengkap pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024, bisa dilihat dalam pengumuman. 

Kandidat kuat di Pilkada Bengkulu Utara Tahun 2024, Arie Septia Adinata dan Sumarno atau ASA, direncanakan bakal mendaftar ke KPU Bengkulu Utara pada hari kedua atau Hari Rabu, 28 Agustus 2024. 

Sesuai peraturan, pendaftaran pada hari kedua tersebut waktunya mulai dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan