Bawaslu Larang Paslon Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mengingatkan. Seluruh pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) dilarang menggunakan fasilitas negara demi kepentingan politik.

Penegasan itu disampaikan  Bawaslu pasca dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan. Proses pemungutan suara pilkada akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Mukomuko mengingatkan, agar dalam pelaksanaan Pilkada nanti, seluruh pasangan calon (Paslon) tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya.

BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Selama Pendaftaran Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Soal Pelanggaran Coklit

"Kami menilai pemanfaatan fasilitas negara bisa saja terjadi oleh pihak-pihak yang memilik kewenangan dan jabatan, baik itu dilakukan Paslon sendiri ataupun bagian dari  tim pemenangan yang sangat mungkin terjadi," katanya.

Untuk meminimalisir hal tersebut terjadi. Bawaslu Mukomuko sudah sejak dini mengingatkan terkait larangan tersebut. Ia juga minta agar siapapun itu, tidak ada yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.

Teguh mengingatkan kepada para pejabat Pemerintah daerah dan pihak terkait lainya agar tetap menjaga netralitas, dan ikut membersamai menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Dengan tidak memecah belah dengan membuat kubu dukungan yang tidak kondusif.

BACA JUGA: Bawaslu Buka Posko Pengaduan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Ditransfer, KPU Rp 25,3 Miliar dan Bawaslu Rp3 Miliar

"Jika terjadi pelanggaran penggunaan faslitas negara untuk kepentingan kampanye atau kepentingan politik lainya, tentu akan ada  sanksi tegas yang dapat menjerat ASN tersebut," ancamnya.

Bawaslu Kabupaten Mukomuko akan terus melakukan pengawasan secara ketat. Guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan