Ekstensifikasi dan Intensifikasi: Jurus DJP Kejar Target Pajak 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan dua strategi guna menggenjot penerimaan pajak tahun 2025. -ANTARA FOTO-

BACA JUGA:Ternyata 14 Juli Adalah Hari Pajak Nasional, Yuk Jadi Warga yang Taat Pajak

BACA JUGA:BKD Maksimalkan Kejar Tiga Sektor Pajak Untuk PAD Mukomuko

Ia menilai selama ini masyarakat masih kurang paham terkait kewajiban perpajakan bukan malas membayar kewajiban perpajakan. “Ketidaktahuan atau kurang pemahaman terkait perpajakan makanya peran konsultan pajak itu diperlukan. Kami dorong anggota kami supaya lebih berperan kepada wajib pajak,” katanya.

Adapun saat ini jumlah anggota IKPI di seluruh Indonesia mencapai sekitar 7.035 konsultan pajak. Berdasarkan data DJP, rasio kepatuhan wajib pajak pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2024 mencapai 65,8 persen atau 12,7 juta dari total jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan mencapai 19,7 juta.

Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan rasio kepatuhan wajib pajak pada periode sama 2023 mencapai 66,69 persen. Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan pada periode Januari--Juni 2024 mencapai Rp1.028,04 triliun dari target selama 2024 mencapai Rp2.309,9 triliun. Realisasi penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak yang realisasinya mencapai Rp893,85 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp134,19 triliun. (**)

 

Sumber Indonesia.go.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan