Anggota BPD di Desa Ramai-ramai Ajukan Pengunduran Diri

Anggota BPD di Desa Ramai-ramai Ajukan Pengunduran Diri-NET -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Belum lama SK perpanjangan jabatan bagi anggota BPD di setiap desa dikukuhkan oleh pemerintah daerah. 

Beberapa anggota BPD di masing-masing desa justru ramai-ramai mengajukan surat pengunduran diri.

Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara hingga Rabu, 28 Agustus 2024. 

Masing-masing anggota BPD yang sudah terdata mengajukan pengunduran diri diantaranya Kecamatan Putri Hijau terdapat empat anggota BPD berasal dari Desa Cipta Mulya dua anggota, Desa Air Muring satu anggota, Desa Karang Tengah satu anggota. 

BACA JUGA:Soal Tunjangan Anggota BPD, Camat: Jangan Menahan Hak Orang!

BACA JUGA:BPD Berstatus ASN/PPPK Tak Perlu Mundur Asalkan Bersedia Tak Menerima Tunjangan

Sedangkan dari Kecamatan Napal Putih ada satu anggota berasal dari Desa Napal Putih. 

Selanjutnya dari Kecamatan Ketahun ada empat anggota, Kecamatan Ulok Kupai ada satu anggota berasal dari Desa Bukit Sari. 

Sedangkan dari Kecamatan Pinang Raya ada dua anggota dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat dilaporkan nihil alias tidak ada satu pun, anggota BPD yang ikut mengundurkan diri.

"Jadi, sesuai aturan saat ini anggota BPD yang lolos atau berstatus ASN PPPK tidak boleh menerima dua pendapatan yang sumbernya sama. 

BACA JUGA:ASN dan PPPK Boleh Menjadi Anggota BPD Dengan Catatan Ini..

BACA JUGA:Tunjangan Salah Satu Anggota BPD Lebong Tandai Tak Cair. Diduga, Ini Penyebabnya...

Sehingga semua anggota BPD yang hari ini lolos atau berstatus ASN PPPK diminta untuk mengundurkan diri," ungkap Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, Rabu, 28 Agustus 2024

Terpisah Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, mengungkapkan, total ada dua anggota BPD di wilayah kerjanya yang lolos ASN PPPK dan telah mengajukan pengunduran diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan