Soal Tunjangan Anggota BPD, Camat: Jangan Menahan Hak Orang!

Soal Tunjangan Anggota BPD, Camat: Jangan Menahan Hak Orang!-NET -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO -  Dipastikan, hingga Senin, 26 Agustus 2024.

Tunjangan salah satu anggota BPD di Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih masih tertahan dan belum bisa dicairkan. 

Menyikapi situasi tersebut, Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd meminta dan mendesak kepada pihak pemerintah desa maupun pihak terkait yang ada di lembaga BPD Desa Lebong Tandai.

Untuk segera menyelesaikan perkara dugaan penahanan tunjangan milik salah satu anggota BPD di Desa Lebong Tandai tersebut.

BACA JUGA:BPD Berstatus ASN/PPPK Tak Perlu Mundur Asalkan Bersedia Tak Menerima Tunjangan

BACA JUGA:ASN dan PPPK Boleh Menjadi Anggota BPD Dengan Catatan Ini..

"Jangan menahan hak orang. Kalau yang bersangkutan dianggap melakukan kesalahan, sikapi sesuai aturan yang berlaku," tegas Camat.

Camat mendesak, siapapun pihak yang dengan sengaja menahan pembayaran tunjangan milik anggota BPD di Desa Lebong Tandai tersebut agar bersikap bijak. 

Jangan sampai lanjut Camat, persoalan di internal lembaga BPD ini memicu persoalan yang lebih luas hingga berdampak serius terhadap jalannya roda pemerintahan di desa.

"Jika yang bersangkutan memiliki kesalahan, segera panggil dan musyawarahkan permasalahan yang terjadi. 

BACA JUGA:Tunjangan Salah Satu Anggota BPD Lebong Tandai Tak Cair. Diduga, Ini Penyebabnya...

BACA JUGA:Berbeda Dengan Kades, Anggota BPD Belum Terima SK Perpanjangan. Kenapa?

Selanjutnya, apa yang sudah menjadi hak orang segera berikan, jangan ditahan-tahan. 

Jangan sampai persoalan di internal BPD ini berdampak serius terhadap jalannya roda pemerintahan, khususnya Desa Lebong Tandai," demikian Camat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan