Jokowi Minta Demonstran Kawal Putusan MK yang Ditahan Segera Dilepas

Presiden Joko Widodo-Radar Utara/Benny Siswanto-

Maka langkah serupa, kembali saya sampaikan agar DPR juga komitmen dalam regulasi-regulasi penting bagi negara seperti Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang hingga kini tak kunjung melaju ke gelanggang pembahasan. 

"Padahal RUU Perampasan Aset ini, sangat penting bagi negara dalam mencegah praktik korupsi dan menyelamatkan keuangan negara dari para koruptor," tegasnya.

BACA JUGA:Menilik Putusan MK yang Disadur Ketua KPU, Soal Caleg Terpilih Bisa Dilantik Saat Kalah di Pencalonan Pilkada

BACA JUGA:Mantan Anak Buah Jokowi Ini Bersuara, Soal Kapan Putusan MK Soal Pencalonan Berlaku

12 Penegasan RUU Perampasan Aset 

Terdapat 12 hal yang ditegasi dalam ketentuan umum dalam UU ini ketika nantinya disahkan, dengan kondisi persis tanpa perubahan, seperti pengurangan atau penambahan. 

Penegasan itu meliputi : Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis;

Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Aset Tindak Pidana adalah Aset yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan Undang-Undang ini;

Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya;

BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Langsung Bisa Berfungsi Tanpa Harus Ubah PKPU

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK tetap Jadi Pedoman

Penelusuran adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan Aset Tindak Pidana;

Penghentian Transaksi adalah tindakan lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan untuk menghentikan suatu transaksi yang terkait dengan Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana, termasuk penghentian aktivitas rekening;

Pemblokiran adalah serangkaian tindakan pembekuan sementara Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana;

Penyitaan adalah serangkaian tindakan untuk mengambil alih sementara penguasaan atas Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan perkara permohonan Perampasan Aset di sidang pengadilan;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan