Jokowi Minta Demonstran Kawal Putusan MK yang Ditahan Segera Dilepas
Presiden Joko Widodo-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Bahas Rancangan PKPU Berdasarkan Putusan MK dalam RDP Senin Mendatang
BACA JUGA:PKPU Senapas Putusan MK Segera Terbit
Penyidik adalah pejabat yang oleh Undang-Undang ini atau Undang- Undang lain diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan;
Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang diberi kewenangan untuk mewakili negara dalam perkara permohonan Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini.
Pengelolaan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pengembalian Aset Tindak Pidana;
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
BACA JUGA:MK akan Rampungkan Perkara PHPU dalam 14 Hari Kerja
a. tulisan, suara, atau gambar; b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;