Pembangunan PLTS Atap di Indonesia Meningkat Pesat
Pemerintah telah merelaksasi kebijakan terkait energi baru dan terbarukan, termasuk penggunaan tenaga surya melalui peraturan baru. -ANTARA FOTO-
Dorong Akselerasi
Kuota ini diharapkan dapat mendorong akselerasi pengembangan PLTS atap di seluruh Indonesia. Sejak kuota ini ditetapkan pada akhir Mei 2024, minat masyarakat dan pengembang terhadap pemasangan PLTS atap meningkat secara signifikan.
BACA JUGA: Saatnya Gasifikasi Pembangkit Listrik
BACA JUGA:Inovasi PLTS Terapung Mobile: Solusi Energi Terbarukan di Indonesia
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa serapan kuota dari pengembang telah mencapai 60 persen, yang menunjukkan tingginya animo terhadap energi bersih ini.
Tidak hanya itu, kapasitas pemasangan PLTS atap di Indonesia juga menunjukkan tren yang positif. Pada 2022, kapasitas terpasang mencapai 80 megawatt peak (MWp), dan meningkat menjadi 141 MWp pada 2023.
Pemerintah menargetkan akumulasi kapasitas terpasang panel surya tahun ini dapat mencapai 770,7 MW. PLN juga telah menetapkan kuota clustering PLTS atap di setiap Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang mengacu pada kuota sistem yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Merespons kebijakan ini, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Mada Ayu Habsari menyambut baik besaran kuota PLTS atap yang telah ditetapkan. Dia menilai, kapasitas kuota yang besar ini menjadi angin segar bagi para penggiat energi surya di Indonesia.
BACA JUGA:PLTS IKN dan Cirata, Bukti Komitmen Energi Bersih
BACA JUGA:Mengenal Aturan Baru PLTS Atap
Dengan besaran kuota yang telah masuk ke orde gigawatt, para pelaku usaha dapat dengan mudah menyusun perencanaan mereka, yang diharapkan dapat terimplementasi dengan baik dan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan relaksasi pada ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pembangunan PLTS di Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2024, pemerintah merelaksasi aturan TKDN untuk PLTS hingga 30 Juni 2025.
Hal ini memberikan ruang bagi pengembang untuk memanfaatkan bahan-bahan yang lebih mudah didapatkan di pasar, sekaligus mendorong tercapainya bauran energi di Indonesia.