Pembangunan PLTS Atap di Indonesia Meningkat Pesat
Pemerintah telah merelaksasi kebijakan terkait energi baru dan terbarukan, termasuk penggunaan tenaga surya melalui peraturan baru. -ANTARA FOTO-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kesadaran global terhadap pentingnya penggunaan energi hijau semakin meningkat.
Salah satu inisiatif yang semakin masif adalah penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis atap.
Dengan komitmen kuat untuk beralih ke energi hijau, Indonesia telah menargetkan untuk mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
Langkah itu sejalan dengan nationally determined contribution (NDC) yang menetapkan target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen pada 2030, dan mencapai 43,20 persen dengan dukungan internasional.
BACA JUGA:Inovasi PLTS Terapung Mobile: Solusi Energi Terbarukan di Indonesia
BACA JUGA:Mengenal Aturan Baru PLTS Atap
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa untuk mencapai target ini, transisi energi harus dilakukan secara adil, terjangkau, dan dapat diakses oleh semua pihak.
Salah satu strategi utama adalah dengan mendorong penggunaan listrik bertenaga surya.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah merelaksasi kebijakan terkait energi baru dan terbarukan, termasuk penggunaan tenaga surya melalui peraturan baru.
Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 2 tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik.
BACA JUGA:PLTS IKN dan Cirata, Bukti Komitmen Energi Bersih
BACA JUGA: Gasifikasi Pembangkit Listrik Menuju Bebas Emisi Karbon
Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permen ESDM nomor 26 tahun 2021, dan memperkenalkan ketentuan baru mengenai kuota pengembangan PLTS atap.
Dalam Permen ESDM tersebut, pemerintah menetapkan kuota PLTS atap di wilayah usaha PT PLN (Persero) untuk periode 2024 hingga 2028 sebesar 1.593 megawatt (MW) atau 1,59 gigawatt (GW).