Genting Kepastian Aturan Menuju Pendaftaran

Mahkamah Konstitusi--

- Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Genting Kepastian, 5 Hari Menuju Pendaftaran 

Secara aturan, tahapan Pilkada Serentak 2024 segera memasuki jadwal pendaftaran bakal pasangan calon. Itu dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024.

Beleid itu, mengatur tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Aturan di atas, merupakan rumpun atau turunan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024. 

BACA JUGA: Menyongsong PHPU 2024, MK Siapkan Beberapa Langkah

BACA JUGA:Mantan Anak Buah Jokowi Ini Bersuara, Soal Kapan Putusan MK Soal Pencalonan Berlaku

Secara tahapan, kontestasi Pilkada Serentak pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024, memasuki waktu pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah. 

 Sudut Pandang Hukum Tata Negara 

Pengamat Hukum Tata Negara, Mahfud MD, belum lama ini menerangkan KPU sudah dapat menindaklanjuti atau menerapkan putusan MK. 

Dia menegaskan, tanpa perlu menunggu mendapatkan salinan putusan. Pasalnya, putusan yang telah dibacakan oleh majelis sidang terbuka untuk umum itu, sudah berlaku sejak dibacakan. 

"Putusan MK itu berlaku sejak dibacakan majalis hakim konstitusi," tegasnya. 

BACA JUGA:MK Gelar Sidang lanjutan UU Kesehatan, Dengar Keterangan Pemerintah

BACA JUGA:Menilik Putusan MK yang Disadur Ketua KPU, Soal Caleg Terpilih Bisa Dilantik Saat Kalah di Pencalonan Pilkada

Turut dijelaskan pula, dari sudut pandang teori, putusan MK, kata Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK ini statusnya merupakan undang-undang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan