Banner Dempo - kenedi

Genting Kepastian Aturan Menuju Pendaftaran

Mahkamah Konstitusi--

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Riuh menyoroti dinamika di pusat, menjadi sorotan utama lintas platform media di Indonesia, menyikapi pro dan kontra putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor Nomor : 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 21 Agustus 2024. 

KPU sebagai perwujudan lembaga penyelenggara elektoral yang diamanahi undang-undang, terus mendapatkan desakan psikis dan teoritis untuk menerapkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. 

Dari Depok, 22 Agustus 2024 seperti dilansir dari @narasinewsroom, Guru Besar Universitas Indonesia atau UI, melansir press rilisnya yang menekankan tengah terjadi kegentingan demokrasi dan konstitusi dan situasi negara saat ini. 

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia atau DGB UI, menilai kini tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai akibat dari pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar telah memepertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi. 

BACA JUGA:Mantan Anak Buah Jokowi Ini Bersuara, Soal Kapan Putusan MK Soal Pencalonan Berlaku

BACA JUGA:MK Gelar Sidang lanjutan UU Kesehatan, Dengar Keterangan Pemerintah

DGB UI menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara; tidak ada dasar filosofis, yuridis maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah, termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah; 

Perubahan di atas, berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara, karena hasil pilkada kelak (ketika terjadi revisi yang mengabaikan putusan MK baik Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024) karena kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara;

Konsekwensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga negara dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat;

Imbauan DGB Universitas Indonesia 

- Menghentikan revisi UU Pilkada

- Bertindak arif, adikal dan bijaksana dengan menjunjung nilai kenegarawanan 

BACA JUGA:Menilik Putusan MK yang Disadur Ketua KPU, Soal Caleg Terpilih Bisa Dilantik Saat Kalah di Pencalonan Pilkada

BACA JUGA:MK akan Rampungkan Perkara PHPU dalam 14 Hari Kerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan