Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT

Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I-Radar Utara/ Wahyudi -

Dengan bimbingan itu, diharapkan Widodo, nantinya mereka akan lebih siap dan matang ketika akan merajut rumah tangga.

"Itu yang sangat kita harapkan. Karena pernikahan bukan untuk hal main-main. Pernikahan itu sangat sakral dan nantinya akan dipertanggung jawabkan. Itu sebabnya, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Dari awal mereka harus diberi pemahaman tentang pentingnya kesehatan reproduksi, dan kesiapan mental sebelum memulai ikatan pernikahan," ujarnya.

BACA JUGA:Seragam Sekolah Proses Pengepakan, Minggu Depan Dibagi

BACA JUGA:Syarat Lengkap, Anggota DPRD Mukomuko Terpilih Segera Dilantik

Selain Brus, ada juga kegiatan bimbingan remaja usia nikah yang ditujukan bagi remaja berusia 19 tahun ke atas, tapi belum daftar ke KUA.

Kegiatan ini dilaksanakan sifatnya umum dengan peserta dari kalangan remaja baik yang masih kuliah maupun yang tidak.

Tidak hanya itu, juga ada kegiatan lain berupa bimbingan pra nikah bagi calon pengantin (Bimwin).

"Kegiatan ini ditujukan bagi mereka yang berusia 19 tahun ke atas yang hendak menikah dan telah daftar ke KUA," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan