Permohonan Program Perhutanan Sosial Dua Kelompok Proses di Kementerian
Kepala KPH Mukomuko. Aprin Sihaloho S.Hut-Radar Utara/ Wahyudi -
"Ada sekitar 80 persen lahan yang masuk dalam kawasan HP dan HPT itu sudah ditanami sawit. Makanya, masyarakat mengajukan izin menjadi kawasan perhutanan sosial," jelasnya.
Sedangkan untuk program perhutanan sosial usulan dari kelompok di Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman dan usulan dari kelompok di Desa Lubuk Bangko Kecamatan Selagan Raya.
BACA JUGA:Upacara HBA Ke-64, Kajari Mukomuko Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI
BACA JUGA:Dekatkan Pelayanan, Mukomuko Miliki 6 Rabies Center
Sekarang proses penetaan lahan. Proses ini untuk memastikan masyarakat yang ada di dalam kelompok itu masing-masing memiliki berapa hektar.
Jika sudah diketahui, maka akan langsung di lakukan pengukuran guna memastikan luas lahan yang diusulkan program tersebut.
"Kalau usulan dari kelompok di Desa Lubuk Talang seluas 2.000 hektar dan ueulan dari kelompok di Desa Lubuk Bangko seluas 1.800 hektar," jelasnya.
Aprin menjelaskan, program perhutanan sosial salah satu solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan karena tidak mungkin pemerintah mengusir mereka.
BACA JUGA:Potensi Pencemaran Lingkungan di Mukomuko Tinggi
BACA JUGA:Rancang Sawah Tadah Hujan Menjadi Sawah Teknis
Untuk itu mereka diberikan izin menggarap bukan memiliki. Dari kawasan hutan seluas 78 ribu hektar, seluas 12 ribu hektare di antaranya dikelola PT Sifef Biodivesity, seluas 22 ribu hektare dikelola PT BAT, 6.000 hektare dikelola PT API, dan 10 ribu hektare diusulkan sebagai hutan desa.
"Hingga kini masih ada seluas 28 ribu hektare hutan yang berada di bawah pengawasan. Dari puluhan ribu hektare tersebut sekitar 80-90 persen rusak akibat perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum," pungkasnya. (*)