Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!

Anggota DPR RI dari Komisi II, Mardani Ali Sera-PKS.id-

"Honorer dapat NIP Desember 2024. Lulusan SD juga boleh, khusus untuk honorer, Insya Allah ayo sama-sama berdoa," ujarnya dijumput dari laman instagram miliknya @mardanialisera, dikutip, Selasa, 19 Maret 2024. 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menjelaskan, pengangkatan dan penetapan NI untuk kalangan pegawai non ASN ini, tertuang dalam Keputusan Rapat Komisi 2 dengan Menteri PANRB. 

BACA JUGA:Kemunculan Nyamuk Jelang Magrib jadi Fenomena

BACA JUGA:Camat Ipuh Pastikan Pelayanan Adminduk di Ipuh Lancar

"Insya Allah Desember 2024 semua yang terdata di BKN (2.3 jt orang totalnya) akan dapat Nomor Induk Pegawai termasuk lulusan SD. Honorer Kategori 2 termasuk yang diprioritaskan," bebernya. 

Saat itu, Kementerian PANRB membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI. 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan, sejumlah substansi yang dibahas antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Tak ketinggalan, soal penataan karier ASN, sampai dengan penataan tenaga non-ASN. Mantan Bupati Banyuwangi itu menerangkan proyeksi pemerintah tahun ini di sektor merit. 

BACA JUGA: Sawah Tadah Hujan Kering, Petani di Ipuh Kesulitan Air

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Air Minum, 6 Desa di Mukomuko Dapat Pansimas

"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ini ditargetkan rampung pada 30 April 2024," ungkapnya.

RPP Manajemen ASN yang tengah dibahas secara maraton itu, bakal memberikan imbasan luas di sektor birokrasi. Kata Menteri, regulasi itu nantinya memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja sampai dengan pengembangan talenta dan karier. 

Bukan itu saja, pengembangan kompetensi, termasuk di dalam rancang bangun aturan turunan UU ASN ini. Termasuk juga, pemberian penghargaan dan pengakuan sampai dengan metoda pemberhentian. 

Turut dipapar pula, transformasi di sektor birokrasi nasional. Upaya adaptif itu, nantinya akan mengusung semangat digitalisasi dalam modernisasi birokrasi.

BACA JUGA:Kelurahan Kemumu Rencanakan Rangkaian Puncak Suroan Selama Lima Hari, Berikut Ini Jadwalnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan