Sentralistik Program CSR di Daerah Harus Dievaluasi, Dewan Punya Kewenangan
Pengamat Kebijakan Publik, Salamun Haris,-UNRAS-
"Kami akan berbincang dengan rekan-rekan, soal penerapan CSR di daerah. Kita tidak ingin, program CSR ini justru cenderung dilaksanakan untuk kepentingan sekelompok orang atau elit, lantas mengabaikan desa penyangga," ujarnya.
Kepala Bapelitbangda yang juga Kepala Sekretariat Forum TSJLP, Dr Dodi Hardinata, menjelaskan, sentralisasi penyelenggaraan program Corporate Social Responsibility atau CSR di daerah, dilaksanakan dengan mitigasi potensi penyalahgunaan.
Kata dia, pelaksananaan program yang dipayungi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang TJSLP ini, selain dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Turut dibarengi dengan internalisasi sistem realisasi TJSLP.
"Pengelolaan TSJLP dilakukan melalui forum. Kemungkinan adanya fraud (penyalahgunaan) sangat kecil. Diantara anggota forum, setiap tahunnya melakukan internalisasi sistem realisasi. Keuntungan regulasi kita di Bengkulu Utara itu," ujar Dodi Hardinata, Rabu, 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Bersihkan Atribut Aparat di HGU Agricinal, Jangan Benturkan Dengan Masyarakat!
BACA JUGA:BAZNAS Nilai CSR Bisa Dukung Program UMKM
Disinggung soal perluasan program, seperti kredit lunak bagi UMKM di daerah, sehingga penyelenggaraan CSR yang sudah kadung dipusatkan lewat Forum TSJLP bisa dirasakan banyak pihak? dia menjelaskan, program semacam itu direncanakan lewat skema lain.
"Kalo akses modal untuk UMKM dalam RKPD direncakankan akan menggunakan skema lain...yaitu skema kerjasama dengan BAZNAS untuk memperkuat...basis perizinan, sertifikasi halal dan akses modal," jelasnya.