Banner Dempo - kenedi

Honor dan Dana Operasional Badan Adhoc hingga Sekretariat Belum Cair

Kantor KPU Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

Barisan panitia ad hoc di lingkungan penyelenggara pemilihan ini, akan mencermati dinamika jumlah pemilih terakhir yang merujuk jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 yang telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang kemudian dibreakdown ke KPUD seluruh Indonesia.

Untuk Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diketahui DP4 yang kini menjadi "pelototan" Pantarlih dengan waktu maksimal hingga 25 Juli, berjumlah 217.589 pemilih. 

BACA JUGA:Ternyata, Ini 6 Biang Kerok Penyebab Mesin Motor Cepat Panas, Kenali Gejalanya!!

BACA JUGA:Ternyata 14 Juli Adalah Hari Pajak Nasional, Yuk Jadi Warga yang Taat Pajak

Jumlah tersebut, terbagi dalam 110.250 sebagai calon pemilih laki-laki dan 107.339 sebagai calon pemilih perempuan. Jujugan pemutahiran data tersebut, di dalam data menjadi komposan 96.657 kepala keluarga.

Diketahui, kumulatif angka hibah anggaran oleh Pemda Bengkulu Utara kepada KPUD yang dianggarkan 2 kali yakni via APBD Perubahan TA 2023 dan APBD TA 2024, nilainya nyaris Rp 30 miliar. Uang itu disimpan KPUD di rekening Bank Syariah Indonesia atau BSI.

Catatan RU, daerah yang terdiri dari 215 desa dan 5 kelurahan dan menyebar pada 19 kecamatan ini, total mengalokasikan dukungan anggarannya untuk penyelenggaraan dan pengamanan Pilkada sebesar Rp 44.433.425.200. 

Total hibah daerah itu diakomodir dalam 2 fase penganggaran yakni pada APBD Perubahan 2023 yang diberikan kepada KPU Bengkulu Utara sebesar Rp 11.531.762.080. 

BACA JUGA:Kenali, Inilah 8 Penyebab Sakit Kepala Setelah Beraktivitas di Luar Ruangan

BACA JUGA:Ratusan Ruas Daerah Aliran Sungai di Indonesia Kritis

Selanjutnya, pada APBD TA 2024 sebesar Rp 17.297.643.120. Maka total hibah untuk penyelenggara kontestasi di daerah itu sebesar Rp 28.829.405.200. 

Dikatakan Dedi, jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada Pilkada, akan jauh lebih sedikit ketimbang saat Pemilu. Pasalnya, syarat jumlah pemilih maksimal saat ini lebih tinggi, dibandingkan dengan pemilu. 

"1 TPS maksimal 500 pemilih. Kalo saat Pemilu lalu, maksimal 300 pemilih," jelasnya. 

Dalam proses pemutahiran data pemilih, Dedi berujar, jumlah Pantarlih ditentukan dengan jumlah pemilih dalam TPS yang menjadi obyek cermatan. 

Untuk TPS dengan jumlah pemilih maksimal 400 pemilih, maka obyek coklit akan dilakukan oleh 2 orang pantarlih. Akan tetapi, jika di bawah 400 pemilih, akan dilakukan oleh 1 pantarlih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan