Pemkab Mukomuko Bakal Siapkan Rumah Singgah ODGJ dan Warga Terlantar

Kantor Dinas Sosial Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko,tekah merancang bakal menyiapkan rumah singgah untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan warga terlantar.
Rumah singgah itu, nantinya akan dijadikan tempat penampungan sementara. Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, M Arpi, SH mengatakan. Salah satu pelayanan terhadap ODGJ atau orang yang mengidap penyakit kejiwaan adalah dengan menyediakan rumah singgah bukan panti.
"Berbagai kegiatan pelayanan di bidang sosial, salah satunya terhadap ODGJ setelah terbit Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di daerah ini," katanya.
Ia menjelaskan, Perda itu tidak hanya mengatur tentang bagaimana pemerintah memfasilitasi penyandang disabilitas, termasuk juga memberikan pelayanan kepada ODGJ yang salah satunya menyediakan fasilitas seperti rumah singgah untuk mereka.
BACA JUGA:Berharap Dana Operasional Pengobatan ODGJ Tidak Dipangkas
BACA JUGA:Penanganan ODGJ Dimaksimalkan, Dinsos Segera Bawa 2 Warga ke RSJ Bengkulu
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, jelasnya, setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk operasional petugas yang mengantar ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
"Alokasi anggaran yang diterima dinas di pada tahun 2025, hanya bisa untuk mengantar sebanyak 20 ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Bengkulu," ujarnya.
Ditambahkannya, fungsi rumah singgah itu selain untuk menampung sementara ODGJ sebelum dibawa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu. Juga bisa menjadi tempat penampungan sementara penyandang disabilitas. Selain itu, rumah singgah itu juga bisa digunakan untuk menampung ODGJ dari luar daerah yang terlantar di daerah ini.
Tidak hanya itu, rumah singgah tersebut juga bisa juga digunakan untuk menampung sementara orang-orang yang mengalami permasalahan sosial seperti orang yang kecanduan narkotika.
BACA JUGA:ODGJ Perusak Mobnas Pejabat Mukomuko Dibawa ke RSJ Bengkulu
BACA JUGA:ODGJ Perusak Mobnas Pejabat Mukomuko Ditangkap Satpol PP
"Dengan adanya payung hukum berupa perda ini, maka kami sudah bisa mengajukan berbagai kegiatan yang salah satunya menangani ODGJ di di Kabupaten Mukomuko," pungkasnya. (rel)