Gaji dan Status Tak Jelas, Honorer Bengkulu Minta Perlindungan Pemerintah

Perwakilan honorer audiensi dengan Pemprov Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mengkaji langkah terbaik, untuk menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait tenaga honorer.
Ini menyusul karena honorer mengeluhkan soal gaji dan status yang belum kunjung ada kejelasan, sementara berdasarkan ketentuan yang berlaku mulai Januari 2025, perekrutan tenaga honorer dilarang, kecuali melalui sistem outsourcing.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengatakan, Pemprov Bengkulu saat ini tengah melakukan evaluasi data pegawai non-ASN, dan juga memperpanjang kontrak kerja.
"Kemudian memastikan pembayaran honor tetap berjalan," ungkap Gunawan.
BACA JUGA:Tuntutan Honorer R2 dan R3 di Bengkulu Harus Diselesaikan
BACA JUGA:Ratusan Honorer Dirumahkan, Sekolah Kekurangan Tenaga, Begini Kata Korwil Pendidikan
Menurut Gunawan, pihaknya pun juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer di daerah.
“Saat ini kita masih dalam tahap evaluasi, termasuk perpanjangan kontrak kerja dan pembayaran honor. Kita berkomitmen untuk mengupayakan kebijakan yang tidak merugikan tenaga honorer," ujar Gunawan.
Meskipun demikian, lanjut Gunawan, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pada prinsipnya, Pemprov Bengkulu mempertimbangkan sejumlah faktor.
"Khususnya dalam mengusulkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tanpa seleksi. Diantaranya masa kerja, batas usia pensiun, serta hasil perangkingan yang telah dilakukan," kata Gunawan.
BACA JUGA:Temui Komisi I, Aliansi Honorer R2 dan R3 Sampaikan Persoalan Ini
Sementara itu, Ketua Aliansi Forum R2 dan R3, Eprin Suryadi menyampaikan, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, membutuhkan solusi konkret dari pemerintah daerah.
"Diantaranya melakukan percepatan pengangkatan pegawai paruh waktu, tanpa prosedur seleksi yang berbelitm," ujar Eprin.