Pengguna dan Penjaja Prostitusi Didenda. Germo atau Mucikari Dipenjara

ILUSTRASI-istimewa-

Penjaja s3ks liar dan penggunanya, dapat disanksi dengan kurungan paling lama 3 bulan, paling sedikit 1 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp 2.500.000 subsidair 15 hari kurungan. 

Sedangkan, mereka yang terbukti sebagai germo atau mucikari, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bengkulu Utara, dapat disanksi dan dibawa ke jalur pidana. 

BACA JUGA:9 Kelompok Peternak Sapi Dapat Rumah Produksi Pakan Ternak

BACA JUGA:Kerusakan Kian Parah, Ruas Jalan Lais-Arma Harus Ditangani

Penegasan ayat (2) pada perda tersebut, diancam dengan ketentuan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Pasal ini, lazimnya dipakai polisi, saat menjerat para mucikari.

Dengan keberadaan PPNS Satpol PP di daerah ini, sangat memungkinkan tiga subyek dalam praktik prostitusi terselubung yang sering meresahkan masyarakat. 

Menjamurnya para hidung belang, segaris lurus pula dengan penjaja jasa esek-esek rumahan yang turut memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi percapan yang dijadikan gelanggang tawar-menawarnya, menjadi fenomena sosial spot-spot yang kini trennya menggunakan tempat-tempat yang disewa. 

Dalam warta sebelumnya, disinyualir menjadi tempat praktik prostitusi terselubung, Satpol PP, unsur pemerintah kelurahan Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur dan warga, membuat beberapa wanita yang bermukim di sebuah bedengan di pusat pemerintahan Kabupaten Bengkulu utara, angkat kaki siang hari. 

BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke-78, Kapolres Berharap Polri Lebih Maju Menjaga Harkamtibmas

BACA JUGA:Kejar Akreditasi, Dinas Perhubungan Usulkan Dana Pembelian Alat Uji KIR Kendaraan

Masyarakat sendiri mengaku sudah mengaku resah dengan aktivitas tak lazim pada sebuah rumah bedeng tiga pintu yang letaknya berdekatan dengan salah satu kantor di lingkungan Pemda Bengkulu Utara. 

Keluar masuk seorang pria, juga sudah sering kentara oleh warga sekitar. Lebih memprihatinkannya lagi, ketika dicek pada Senin, 24 Juni 2024 siang, petugas dan warga sempat menemukan ceceran alat kontrasepsi jenis kondom. 

Temuan tersebut, mulai dari kondom yang sudah dipakai dan ada juga yang belum digunakan. Pantauan radarutara.bacakoran.co, Satpol PP Bengkulu Utara pada September tahun 2023 lalu, sudah sempat meminta keterangan beberapa orang terkait indikasi pelacuran terselubung. 

Kemudian para wanita yang rerata janda tersebut, telah membuat perjanjian untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang menyebabkan kerasahan di masyarakat. 

BACA JUGA:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Kades Serangai Aswari, Meninggal Dunia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan